oleh

Polisi Tahan 10 Mobil Travel Ilegal, Ketahuan Angkut Pemudik

Bandung – Masih banyaknya masyarakat yang tidak mematuhi regulasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Salah satu bukti, diwartakan Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, Kepolisian Resor Metropolitan (Polres Metro) Bekasi menahan 10 unit kendaraan travel ilegal, yang dugaannya, mengangkut pemudik saat melintasi akses masuk Gerbang Tax On Location (TOL) Cikarang Barat 4, yang termasuk wilayah hukum Kabupaten Bekasi.

“Ke-10 kendaraan travel ilegal itu mengangkut penumpang yang hendak mudik libur Idul Adha, Saat kami periksa, ke-10 kendaran itu tidak punya izin trayek atau berpelat hitam, bukan kuning,” tandas Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Argo Wiyono, Minggu (18/7/2021).

Dituturkan Argo, kuat dugaan, travel ilegal itu berusaha menghindari pemeriksaan posko penyekatan pada Kilometer (KM) 31 Ruas TOL Jakarta-Cikampek arah Cikampek. Namun, saat  berada pada Gerbang TOL Cikarang Barat 4, sambungnya, yang juga terdapat pos penyekatan, pihaknya memeriksa travel-travel ilegal itu.

Argo mengutarakan, kendaraan-kendaraan travel ilegal itu membawa penumpang. Kabarnya, para penumpang itu berencana untuk bertolak ke Jabar dan Jateng.

Saat ini, tukasnya, pihaknya menahan ke-10 pada Kantor Unit Kecelakaan Lalu Luntas (Laka Lantas) Polres Metro Bekasi sebagai barang bukti. Sedangkan para pengemudinya menjalani pemeriksaan.

Para pengemudi, terangnya, terjerat pasal 308 Undang Undang (UU) Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berdasarkan regulasi itu, sanksinya berupa dua bulan kurungan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Selain itu, kata Argo, ke-10 pengemudi itu pun melanggar izin trayek. Lalu, lanjutnya, setiap kendaraan travel ilegal itu, rata-rata, membawa 13 penumpang. Ini berarti, tegas dia, mereka tidak mematuhi protokol kesehatan tentang batas maksimal transportasi. (RedG/Dennis)

Baca Juga  197 Senpi Rakitan Akan Dimusnahkan Polda Jambi

 

Komentar

Tinggalkan Komentar