oleh

Polisi Gagalkan  Sabu-sabu Siap Edar

Koba — Satuan Reskrim Narkoba Polres Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengamankan terduga pelaku Haryanto alias Yanto warga Kota Pangkalpinang, karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 9,18 gram, Selasa (28/3/2023).

Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono melalui Kasat Narkoba Iptu Windaris membenarkan adanya pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu terduga pelaku Haryanto alias Yanto, Adanya informasi warga ada aktifitas peredaran narkoba, kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan ke sebuah rumah kontrakan yang terletak di Desa Nibung Kecamatan Koba

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga pelaku yakni 27 paket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik strip bening dengan berat total 9,18 gram, 22 pipet plastik yang sudah terpotong, 4 bal plastik strip bening, 2 unit timbangan digital, 1 buah bekas kaleng rokok surya dan 1 buah kantong plastik warna hitam,” ungkapnya

Lanjut Windaris, Saat ini terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bangka Tengah guna proses lebih lanjut.

Terhadap tersangka ini patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 144 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mana ancaman hukumannya diatas 5 tahun,” pungkasnya. (RedG/Rizal Phalevi/*)

Komentar

Tinggalkan Komentar