oleh

Polisi Dapat Info Masyarakat, Tio Dicokok Sebagai Pegedar Sabu

Bangka Tengah – Satresnarkoba Polres Bangka Tengah (Bateng) tangkap pengedar Narkotika jenis Sabu, Tio (23) di salah satu rumah Kontrakan Jalan Sungai Coyan Kelurahan Koba.

Kapolres Bateng, AKBP Moch Risya Mustario melalui Kasatresnarkoba, Iptu Windaris mengatakan kronologis penangkapan terhadap Pahreza Agustio alias Tio (23) bermula adanya laporan warga bahwa sering terjadi transaksi jual beli Sabu di Kelurahan Koba, Kecamatan Koba.

Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya mendapati informasi bawa Tio yang merupakan warga Kelurahan Berok Kecamatan Koba ini merupakan pengedar Sabu tersebut.

Akhirnya, pada Jum’at (15/04/2022) sekira pukul 14.30 Wib, Satresnarkoba Polres Bateng melakukan penangkapan terhadap Tio di depan salah satu rumah Kontrakan Jalan Sungai Coyan tersebut.

Dalam penangkapan itu, pihaknya mendapati 22 paket sabu seberat 4,62 gram terbungkus plastik strip yang tersimpan dalam kotak rokok Dji Toe Bold di saku celananya.

Setelah Tio diminta menunjukan barang bukti lainnya, anggota Satresnarkoba menemukan barang bukti lainnya berupa 2 bal plastik strip kosong, 1 buah gunting warna biru, 1 unit timbangan digital, HP merk Reme Narzo 20 warna bitu beserta Sim Card, uang tunai sebanyak Rp 600 ribu dan 1 unit Sepeda Motor Yamaha Vega ZR warna hitam tanpa plat Polisi.

“Sekarang Tio lagi kita periksa lebihlanjut di Mapolres Bateng,” kata Windaris, Senin (18/04/2022) di Mapolres Bateng.

Windaris mengatakan Tio akan di jerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomot 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun.

“Peran Tio dalam hal ini sebagai penjual, bandar, pengedar dan memiliki, menyimpan serta menguasai Narkotika jenis Sabu.(RedG)

 

Penulis : Rizal Phalevi

Komentar

Tinggalkan Komentar