SEMARANG – Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil menangkap komplotan spesialis Curanmor yang digawangi Bayu Santoso.
Berdasarkan pengembangan pihak kepolisian tersebut masih ada satu pelaku yang masih buron.
“Iya masih ada satu pelaku yang masih diburu,” papar Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Indra Mardiana, Jumat (28/5/2021).
Sementara ini polisi mengamankan dua pelaku masing-masing Bayu Santoso, warga Kulitan, Kecamatan Semarang Tengah dan pelaku lain Biloi warga Semeru, Kecamatan Gajahmungkur.
Sebelumnya, komplotan itu melakukan aksi pencurian sepeda motor di Jalan Teuku Umar, sekitar warung Sate 99, Kecamatan Gajahmungkur, Rabu (26/5/2021) dini hari.
Setelah melakukan pencurian, mereka hendak transaksi di depan mini market sekitar museum Bubakan, Kawasan Kota Lama, Kota Semarang, Rabu (26/5/2021) sore.
Saat itu, kedua pelaku berhasil dipancing korban menggunakan sistem COD di lokasi penangkapan.
Lalu, mereka ditangkap oleh Tim Elang Polsek Semarang Utara.
Ketika COD tersebut korban didampingi pihak Tim Elang Utara untuk melakukan penyergapan.
Kasatreskrim mengungkapkan, tersangka yang berstatus DPO itu berinisial B dan saat ini masih dalam proses pengejaran Satreskrim Polrestabes Semarang.
“Tersangka B ikut melakukan pencurian di lokasi tersebut, ” terangnya
Informasi yang didapatkan, korban berinisial F melihat postingan motor Satria warna biru yang dia miliki hendak dijual di sosial media oleh orang lain dengan harga Rp 3 juta.
Setelah korban melakukan pembelian dan pemeriksaan, ternyata memang benar itu adalah motor yang telah dicuri dirinya.
Atas kasus tersebut pelaku Biloi dikenakan pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan hukuman penjara 7 tahun. Sedangkan, Bayu Santoso
dikenakan Pasal berlapis yaitu 363 tentang pencurian dengan hukuman penjara 7 tahun dan Pasal 480 dihukum penjara paling lama 4 tahun.
“Saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolrestabes Semarang guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.(RedG/Dicky Tifani Badi)
Komentar