oleh

Polisi Berhasil Amankan Tersangka Pelaku Pembunuhan PSK di Hotel Semarang

Semarang – Tim Gabungan Reskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng) dan Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil menangkap O (30) yang merupakan pelaku dalam kasus pembunuhan seorang perempuan berinisial N (30) di Hotel Royal Phoenix, Semarang Selatan, Kota Semarang.

Pelaku di tangkap di Desa Tosari, Kecamatan Jarak, Kabupaten Wonosobo pada Jumat (12/2/2021) pagi.

Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi menjelaskan, O membunuh N dengan cara mencekik korban berulang kali. Motifnya hanya lantaran sakit hati karena dicaci maki N dan merasa terhina dengan kata-kata “Koe wong lanang ki kerjo ngopo” (kamu laki-laki itu kerja ngapa).

“O ini adalah orang Wonosobo. Motifnya percekcokan antara dua belah pihak karena disinyalir antara korban dan tersangka sudah seperti suami istri. Bahkan nikah siri, di mana motifnya adalah cemburu,” ujar Lutfi dalam keterangan pers di Polrestabes Semarang, Jumat (12/2/2021).

Sementara itu, Kabid humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutrisna menambahkan, bahwa status tersangka merupakan kekasih korban sekaligus germo yang telah dinikahi secara siri pada 2 tahun lalu.

Sedangkan korban selama ini yang mencukupi kebutuhan tersangka dari hasil prostitusi online (pekerja seks komersial alias PSK).

“Saya mengimbau kepada masyarakat dengan beberapa kali ada krminal seperti ini, kami dari Polda Jateng merespon cepat. Ini bukti ya tidak ada 1 kali 24 jam langsung kami ungkap, kami himbau agar masyarakat tidak berbuat tindak kriminal,” tegasnya.

Atas keberhasilan ini, Walikota Semarang, Hendrar Prihadi yang juga hadir dalam kesempatan itu mengucapkan apresiasi dan termakasih kepada jajaran Polda Jawa Tengah yang cepat mengungkap tindak kriminalitas tersebut.

“Ini yang menonjol di Semarang, termasuk kemarin ada perampokan di jalan Krakatau Semarang. Jangan melakukan tindak kriminal di kota Semarang, karena polisi akan menindak cepat. Mari kita jaga Semarang, aman, nyaman dan kondusif,” pesan Hendi.

Baca Juga  Akhiri Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-73 Dengan Jalan Santai

Adapun tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 338 dan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara. (RedG/Dicky Tifani Badi)

Komentar

Tinggalkan Komentar