oleh

Polda Jambi Tetapkan Nahkoda Kecelakaan Kapal

Jambi – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi telah menetapkan tersangka Nahkoda kapal Motor (KM) Wicly Jaya Sakti bernama Aan Zahri warga Muarojambi.

Direktur Polairud Polda Jambi Kombes Pol P Lumban Gaol menetapkan penetapan tersangka Nahkoda KM Wicly sesuai dengan fakta dilapangan dan keterangan saksi.

“Dengan Fakta-fakta dan saksi, nahkoda tersebut menyalahi undang undang berlayar,” katanya, Selasa (25/5/2021).

Dirinya menjelaskan, kesalahan fatal yang dilakukan Nahkoda yakni diduga melakukan pengangkutan penumpang atau orang sedangkan kapal motor tersebut diperuntukan untuk mengangkut barang.

“Untuk dokumen dan sebagainya itu sendiri masih layak untuk berlayar. Cuman hanya bisa saja, dari kapal pengangkut barang dibuat untuk mengangkut orang,” katanya.

Untuk menetapkan Nahkoda tersebut sebagai tersangka, Ditpoairud Oolda Jambi telah memeriksa tujuh orang mulai dari penumpang dan ABK sendiri.

Akibat perbuatannya, Nahkoda tersebut melanggar perundangan pelayanan dan terancam sangsi melarang 10 tahun penjara.

Sementara itu, Tersangka Aan saat dilakukan pemeriksaan oleh Ditpolairud Oolda Jambi kecelakaan kapal tersebut disebabkan oleh cuaca ekstrim.

“Cuaca tidak mendukung, kencang dan ombak tinggi, karena hujan lebat pada saat kejadian,” tutupnya. (RedG / Irwansyah)

Komentar

Tinggalkan Komentar