oleh

Polda Jambi Siap-Siap Terapkan Tilang Elektronik di Kota Jambi

Jambi – Pengendara sepeda motor harus lebih patuh dalam berkendaraan di jalan raya dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Kendati tak ada polisi, jika melanggar lalu lintas akan ketahuan, pasalnya Polda Jambi awal Maret 2021, akan menerapkan sistem Elektronik Traffic Law Enforcemen (ETLE). Dengan sistem itu pelanggaran lalu lintas akan terekam kamera Closed-Circuit Television (cctv) jalan.

Saat ini, Ditlantas Polda Jambi juga telah menyiapkan Tim Asistensi Korlantas Polri dalam rangka implementasi sistem ETLE. Sistem itu penggunaannya akan diluncurkan pada 17 Maret. Tahap awal, Polda Jambi akan memasang 16 cctv di 8 titik yang ada di Kota Jambi.

“Ini harus terlaksana, kontak secara langsung dengan pelanggar ini dikurangin dan kami manfaatkan sistim tilang dengan elektronik,” tutur Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo, Senin (22/2).

Menurut Heru, sedikitnya ada 6 pelanggaran yang secara otomatis akan terekam pada kamera cctv dan langsung bisa dicapture, salah satunya yakni pengendara yang tak menggunakan sabuk pengaman, tak menggunakan helm, kemudian pengendara yang bermain hp di atas motor.

juga pengendara penerobos lampu merah, melanggar marka jalan dan melawan arus. “Nanti akan terkonek secara otomatis ke office kami, karena kami ada operatornya,” tambah Heru.

Siap-siap Satlantas Polrestabes Jambi jelang penerapan sistem ETLE atau tilang elektronik di Kota Jambi (Foto: Humas Ditlantas Polda Jambi)

Kemudian, jika pelanggar sudah dicapture, maka nanti akan langsung divalidasi, jika ternyata itu benar pelanggar, maka akan langsung ditindak dengan data yang diterima, nantinya pelanggar akan datang langsung ke posko atau ke lantas, untuk membayar denda.

“Kalau mereka tak datang dan tak membayar denda, maka kami anggap ini pelanggaran juga, jadi nanti bisa langsung diblokir STNKnya, sehingga tak bisa membayar pajak, sehingga jika mereka ingin membayar pajak, harus menyelesaikan proses tilangnya dulu,” jelan Heru.

Baca Juga  Ditlantas Polda Jambi Kembali Surati Kementerian ESDM, 44 Pelanggaran Dilaporkan

Karena itu Heru mengingatkan, dengan pelaksanaan tilang elektronik ini tak bisa main-main, bahkan untuk pungli juga tak akan bisa. Pasalnya, nanti akan terdata dan bisa dilakukan pengecekkan saat validasi. “Ini harus benar-benar telaksana dengan baik dan integritas tetap terjaga dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Jambi, Kompol Doni Wahyudi mengatakan, saat ini untuk persiapan sudah dilakukan, monitoring juga telah terpasang di Satlantas Polresta Jambi. Namun, memang ada beberapa kendala yang terjadi saat penerpan tilang ETLE tersebut, dan ini telah dicarikan solusi untuk penyelesaian.

Salah satu kendala tersebut yakni, cctv yang terbatas, kemudian tidak semua link konfirmasi bisa diakses, nomor polisi yang tak terdaftar dan lain sebagainya. “Tahap awal nanti akan disosialisasikan dulu ke masyarakat,” tandas Doni. (RedG/Syah)

Komentar

Tinggalkan Komentar