oleh

Polda Jambi Menggulung Bandar Sabu dan 8 Penggunanya

Jambi – Ditresnarkoba Polda Jambi telah menangkap delapan orang penyalahgunaan narkoba sekitar jam 12 siang, Rabu (23/6/2021) di Mudung Darat, Desa Danau Kedap,  RT. 02, Kecamatan Muaro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi.

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Sanusi mengatakan, pihaknya  mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi atau penyalahgunaan narkotika di Mudung Darat, Desa Danau Kedap, RT.02, Muaro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi.

Kemudian, anggota opsnal subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan undercover buy yang sedang berada di base camp di Mudung Darat, Desa Danau Kedap,  RT.02 Kecamatan Muaro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi.

“Pada saat tersangka berinisial RJR mengeluarkan barang bukti, tim langsung melakukan penangkapan kepada terduga pelaku. Pada saat tim melakukan penggeledahan di base camp, tim mengamankan 7 orang pasien yang ingin membeli sabu,” ujar Sanusi. Rabu (23/6/2021) malam.

Adapun identitas tersangka, yakni RJR bandar sabu yang beralamat di Desa Danau Kedap  RT.06 Kecamatan Muaro Sebo Kabupaten Muaro Jambi.

Beberapa pelaku pengguna Sabu ditangkap di Mudung Darat oleh Satres Narkoba Polda Jambi (Foto: Istimewa)

Sedangkan identitas 7 pasien atau pengguna narkoba yakni  AS warga Desa Solok RT.02/RW.02, Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi, AT warga Desa Solok RTR.01/RW.01, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, dan RS warga Desa Solok RT.03/RW.00 Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.

Selanjutnya, AJ warga Perumahan. Grand Kenali Blok L03 Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, AD warga Jambi Kecil Kabupaten Muaro Jambi, AA warga Desa Arab Melayu, Kecamatan Pelayangan Sebrang Kota Jambi dan FD warga Jambi Kecil, Kecamatan Muaro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi.

Sanusi menuturkan, saat penggeledahan, pihaknya juga menemukan 3 paket klip kecil diduga narkotika jenis shabu yang diakui milik RJR di base camp tersebut.

Baca Juga  Langkah Polda Jambi Cegah Karhutla Diapresiasi Aslog Kapolri

“Saat dilakukan interogasi dan pengembangan, RJR mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari JJ yang saat ini tengah dilakukan pengejaran,” katanya.

Barang bukti lain yang turut diamankan, Sanusi menambahkan, yaitu 5 unit motor berbagai merk yakni beat warna hitam, vario warna biru, vega warna merah, scoopy warna merah, beat warna hitam. 6  handphone android merk OPPO warna biru, iphone 4 warna hitam, OPPO warna biru, samsung warna putih, OPPO warna biru,OPPO warna merah, 1 buah HT, 1 bungkus plastik klip bening, dan uang senilai Rp. 320.000 ribu. (RedG/Syah)

Komentar

Tinggalkan Komentar