oleh

PLN Cabang Jambi Menagih Sesuai Pemakaian Pelanggan

Jambi – Menanggapi adanya laporan salah satu pelanggannya terkait tagihan listrik sebesar 20 Juta Rupiah pada Sabtu (10/4), PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Jambi menyampaikan bahwa pihaknya telah memenuhi panggilan serta memberikan keterangan kepada pihak kepolisian terkait laporan tersebut.

Manajer PLN UP3 Jambi, Hanfi Adrhean Abidin dalam keterangan persnya mengatakan, bahwa PLN selaku perusahaan pengelola ketenagalistrikan, taat dan patuh kepada proses dan aturan-aturan yang berlaku. Demikian juga halnya dengan permasalahan yang saat ini tengah dipersoalkan oleh salah satu pelanggan PLN di Kota Bertuah itu.

Dirinya menjelaskan, bahwa ihwal permasalahan dikarenakan listrik yang dipakai menggunakan token tidak pernah dibayar.

“Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas, ada kelainan di kWh meter pelanggan kami ini, lalu tagihan token yang ia gunakan juga tidak pernah dibayar. Sebelumnya kami juga telah menyampaikan surat pemanggilan, supaya bisa disampaikan penjelasan kepada pelanggan sesuai SOP yang ada. Semuanya sudah kami jelaskan ke konsumennya terkait hal ini,” ujar Hanfi pada Sabtu (10/04) sore.

Hanfi menyebut, listrik yang digunakan konsumen tidak pernah terbayar sehingga tagihan mencapai Rp 20 juta.

“Terdapat tunggakan yang belum dibayar, namun pelanggan mau memasang meteran baru, jadi sesuai aturan konsumen harus bayar tagihannya terlebih dahulu. Tidak mungkin kan si konsumen ini menikmati listrik tetapi tak pernah membayar listriknya? Kalau mau masang kWh Meter baru, ya konsumen bayar dulu tagihan yang lama,” imbuh Hanfi.

Lebih lanjut Hanfi menjelaskan, bahwa dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, dalam hal ini PLN dan pelanggan saat pengajuan menjadi pelanggan PLN, terdapat klausul yang mengatur tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak. Salah satunya adalah pelanggan berhak mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus yang telah dibayarnya, sesuai yang telah diperjanjikan dengan mutu dan keandalan yang baik, sedangkan kewajiban pelanggan membayar tagihan pemakaian tenaga listrik sesuai dengan batas waktu seperti yang diperjanjikan.

Baca Juga  PPKM Mikro Keenam Resmi Berlaku di Jambi, Apa Kata Kapolda Jambi?

Hanfi juga menambahkan, bahwa dalam perjanjian tersebut juga mengatur kewajiban pelanggan sebagai pihak kedua, untuk membayar tagihan susulan sesuai ketentuan yang berlaku akibat ditemukannya pelanggaran atau gangguan atau kelainan pada pemakaian tenaga listrik, dan atau akibat pemakaian tenaga listrik tidak terukur secara penuh akibat peralatan pengukuran bekerja tidak normal bukan dikarenakan kesalahan pihak kedua.

“Jadi semua hal dan kewajiban kedua belah pihak telah diatur dalam SPJBTL yang ditandatangani di awal pengajuan sebagai pelanggan PLN. Dalam hal ini kami menjalankan apa yang telah tertulis dan diatur di sana (perjanjian-red)”, terangnya.

Terhadap laporan konsumen ke Polda, kepolisian masih melakukan mediasi atas laporan tersebut. Hanfi mengatakan, PLN tetap meminta tagihan tersebut. “Kalau laporan itu kan beberapa pegawai PLN sudah dilakukan pemanggilan, ya sejauh ini laporan itu hanya sebagai mediasi saja. Yang pasti, namanya pemakaian ya mesti dibayar kalau konsumen mau memasang KWh yang baru di rukonya itu,” tegas Hanfi.

Dilansir dari kanal berita online, diberitakan seorang warga Jelutung Kota Jambi, Anthoni, melaporkan pihak PLN Cabang Jambi ke polisi. Dia melaporkan PLN karena tak terima tagihan listriknya mencapai Rp 20 juta dan meterannya dicabut. Ia mengatakan jika tagihan listrik di rukonya itu terjadi pada 2018. Saat itu Anthoni memasang meteran yang kemudian diganti menjadi meteran token. Setahun berselang, pegawai PLN datang dan mencabut meterannya sambil membawa tagihan denda Rp 20 juta itu. Dirinya kemudian mendatangi kantor PLN Rayon Kotabaru, Kota Jambi dan diberitahu untuk membayar denda dengan total 20 juta rupiah. (RedG/Syah)

Komentar

Tinggalkan Komentar