oleh

PKS Ingatkan Pemerintah Juga Perhatikan Pemeliharaan Bendungan Lama

Jakarta – Kebijakan Work From Home (WFH) dan penerapan protokol kesehatan menyebabkan konsumsi air bersih  domestik atau rumah tangga meningkat.  Perbandingan konsumsi air domestik atau rumah tangga pada tahun 2019 adalah 15,41 meter kubik per bulan pada sekitar 11,9 juta pelanggan. Kemudian pada tahun 2020 terjadi kenaikan peningkatan pemakaian air sekitar 16 meter kubik lebih per bulan dan peningkatan pelanggan menjadi 13,3 juta pelanggan atau sekitar 16,04% dibandingkan kebutuhan tahun 2019.

Hamid, Anggota DPR RI Komisi V mengatakan, “Hal ini wajar sebab dengan adanya WFH maka masyarakat lebih banyak menghabiskan waktu di rumah, selain itu kebijakan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak) menyebabkan adanya peningkatan terhadap kegiatan sanitasi individu”.

Hamid menambahkan, “Hal yang sebaliknya sebenarnya terjadi di sektor non domestik, pada sektor industri, jasa, hotel dan sebagainya terjadi penurunan konsumsi air non domestik. Sebagai contoh di Jakarta terjadi perubahan pola konsumsi air bersih untuk sektor komersial dan sektor industri yang berkurang 5,57% dari sebelum pandemi, namun prosentase penurunan ini lebih kecil dari prosentase kenaikannya di sektor domestik, sehingga telah secara keseluruhan terjadi peningkatan kebutuhan air”.

“Terkait peningkatan kebutuhan air ini sendiri KemenPUPR telah menargetkan penyelesaian sejumlah bendungan dan pembangunan jaringan irigasi 500.000 hektar irigasi dan merehabilitasi 2,5 juta hektar jaringan irigasi mulai tahun 2020 hingga 2024 mendatang di seluruh Indonesia. Saat ini sudah ada 18 bendung yang selesai dengan kapasitas volume tampung total sekitar 1,1 miliar meter kubik, dengan layanan irigasi sekitar 116.000 hektar dan air baku sekitar 7,24 meter kubik per detik. Selanjutnya akan diselesaikan 13 bendungan  pada tahun 2021, sehingga kapasitas tampung akan meningkat 730 juta meter kubik dan layanan irigasi bertambah 134.000 hektar serta  air baku akan bertambah sebesar 5,83 meter kubik per detik”, kata Hamid.

Baca Juga  Latansa, Latih Perempuan PKS Agar Siaga dan Tanggap Bencana 

Hamid yang merupakan Anggota DPR RI komisi V ini mengapresiasi upaya Pemerintah dalam meningkatkan kemampuan layanan air ini.

“Namun, kita berharap Pemerintah juga memperhatikan bendungan lama agar tidak masuk dalam resiko kerusakan yang tinggi. Secara umum kegagalan dan kerusakan yang terjadi pada bendungan di Indonesia diantaranya disebabkan oleh erosi, kerusakan akibat retakan, longsoran, peluapan dan gempa bumi. Sedimen yang menyebabkan kritisnya kondisi bendungan di Indonesia pada umumnya diakibatkan oleh tingginya tingkat erosi yang terjadi di daerah hulu bendungan, akibat maraknya pengalihan fungsi lahan hutan menjadi lahan permukiman penduduk atau areal pertanian baru. Dengan adanya tumpukan sedimen di beberapa wilayah tersebut, maka daya tampung air waduk atau bendungan pada waktu musim hujan menjadi semakin berkurang yang pada akibatnya mengakibatkan banjir,” bebernya.

“Waduk Gajah Mungkur wonogiri merupakan salah satu contoh waduk yang sudah tersedimentasi parah. Waduk yang diresmikan tahun 1981 ini, masa pakainya diperkirakan tinggal 26 tahun dari 95 tahun yang direncanakan. Hal ini disebabkan oleh sedimentasi sekitar 3 juta m3 per tahun. Sedimentasi ini disumbang setidaknya tujuh daerah aliran sungai, yakni DAS Keduang, Tirtomoyo, Bengawan Solo Hulu, Temon, Ngunggahan, Alang dan Wuryantoro. Penyumbang terbesar sedimentasi adalah DAS Kaduang yang menyumbang total sedimentasi sekitar 1,2 juta meter kubik. Waduk ini bermanfaat untuk  mengairi sawah seluas 30 ribu hektare, pembangkit tenaga listrik berkapasitas 12.40 MW serta digunakan pula sebagai objek wisata, pengembangan sektor perikanan, olahraga air dan pengendalian banjir”, lanjut Hamid yang sempat menjadi calon Bupati Wonogiri.

“Untuk membangun waduk ini, Pemerintah menenggelamkan 15 desa yang dihuni 12.500 KK atau 60.000 jiwa. Hal ini tentu merupakan pengorbanan yang besar dari warga Wonogiri, oleh sebab itu  saya berharap pemeliharaan bendungan lama juga harus dilaksanakan, sebab jangan sampai tujuan penambahan daya tampung air menjadi terhambat karena adanya bendungan lama yang justru menurun daya tampungnya akibat kurangnya pemeliharaan. Semua upaya ini dibutuhkan agar pelaksanaan Pasal 3 UU SDA dapat dilakukan secara konsekuen dimana Negara tidak hanya wajib memberikan memberikan pelindungan dan menjamin pemenuhan hak rakyat atas Air, namun harus juga menjamin keberlanjutan ketersediaan Air dan Sumber Air agar memberikan manfaat secara adil bagi masyarakat serta menjamin pelestarian fungsi Air dan Sumber Air untuk menunjang keberlanjutan pembangunan”, tutup Hamid. (RedG/Aris Y).

Baca Juga  Jalin Silaturahmi, Satgas Yonif 132/BS, Bangun Lahan Parkir di Masjid Perbatasan

 

Komentar

Tinggalkan Komentar