oleh

Pjs Wali Kota Batam Serahkan Keputusan UMK di Tangan Gubernur

Batam – Pemerintah Kota Batam saat ini menyerahkan keputusan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2021 mendatang ke Gubernur Provinsi Kepri.

“Untuk UMK Batam tergantung dari keputusan provinsi. Tapi kalau dari Disnaker sesuai petunjuk Menteri kita tidak ada penurunan atau kenaikan,” kata Pjs Wali Kota Batam Syamsul Bahrum, Kamis (12/11/2020).
Kata dia, berdasarkan pengalaman penentuan upah suatu daerah dari arahan Kementrian baru turun ke Gubernur baru laporannya sampai ke pemerintah kota.
“Kita tunggu saja arahan dari pak gubernur,” ujarnya.
Sebelumnya, ribuan buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Graha Kepri, Selasa (10/11/2020). Mereka dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Batam dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
Titik kumpul buruh dari SPSI Batam didepan kawasan industri Cammo Batam Centre, mereka menunggu buruh lainnya dari kawasan industri lainnya seperti Muka Kuning.
Adapun aksi yang dilakukan tetap menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dan juga meminta menaikan UMK Batam tahun 2021.
“Hari ini pergerakan kita dimana UMK kita butuh perjuangan lagi, kita tidak bergerak tidak akan naik, kita minta teman-teman berjuang bersama,” teriak salah satu orator sambil menunggu buruh lainnya bergabung.
“Menurut aturan UMK naik dan selama ini beberapa waktu lalu menderita karena Undang-Undang Omnibus Law, ditambah tidak naik UMK makin parah,” teriaknya kembali.

Komentar

Tinggalkan Komentar