JAMBI– Terkait statmen Pj Bupati Tebo H. Aspan beberapa waktu lalu, yang mengatakan bahwa setelah perusahaan itu berdiri pihaknya tidak mendapatkan dana CSR.
Intinya mereka, kata Aspan, meminta kejelasan dana CSR. Khusus untuk bongkar muat, seharusnya diserahkan kepada pihak desa.
“Sekarang ini dikelola oleh FSPTI, dan FSPTI ini tidak jelas. Buruh tenaga kerja, disampaikan upaya diberikan 14 ribu, dan sementara tenaga kerja yang diterima 9 – 10 ribu. Yang 4 ribu inikan lari ke FSPTI, dan ini (FSPTI) fungsinya sebagai apa,” kata Aspan.
Aspan mengaku, pihaknya belum bisa memutuskan karena dari pihak PT SMS tidak hadir. “Jadi ada beberapa hal yang dibutuhkan. Walaupun kita minta hadir mungkin yang hadir humasnya, jadi tidak bisa mengambil keputusan,” katanya.
Lalu, kata dia, telah disepakati pada hari Minggu pukul 10.00 WIB semua pihak akan di undang. “Untuk PT SMS memberikan jawaban itu secara kongkrit,” sebutnya.
Selain itu, disampaikan Aspan, sebelum memperpanjang kontrak pihak FSPTI harus koordinasi dahulu dengan pihak pemerintah.
“Ini tanpa koordinasi dengan pemerintah, malah tanggal 30 April lalu mereka sudah memperpanjang kontrak,” kata Aspan.
Ketika ada pertemuan di DPRD kata Aspan, salah satu point berbunyi bahwa agar PT SMS memperpanjang MoU sebelum masa berakhir.
“Dari pihak PT SMS tidak mau menandatangani MoU,” sebutnya.
Sementara, Ketua PD FSPTI Fifian Elsa Marina mengungkapkan kekecewaannya terhadap PJ Bupati Tebo H. Aspan.
Dirinya menjelaskan bahwa PJ Bupati Tebo secara terang-terangan menyebutkan bahwa F.SPTI tidak jelas.
“Saya Selaku ketua PD F.SPTI sangat tersinggung dengan ucapan yang di katakan oleh PJ Bupati H.Aspan. Yang mana beliau menyebutkan bahwa F.SPTI Tidak jelas, dan Juga tidak jelas dalam pemberian upah buruh,” ujarnya.
Dijelaskan Ketua PD FSPTI, FSPTI merupakan organisasi serikat buruh yang telah berbadan hukum yang telah terdaftar di Depkumham dan diakui oleh negara Kami mempunyai AD/ART yang harus diikuti oleh anggota yg tergabung dalam FSPTI dan untuk sistim pengupahan anggota juga telah sistematis diatur didalam AD/ART tersebut”, katanya.
Ia mengatakan, pihak – pihak terkait sudah pernah melakukan mediasi dan disepakati bersama. Alhasil, mediasi tersebut telah dijalankan oleh pihak-pihak terkait.
“ Permasalahan buruh telah selesai dengan adanya mediasi yang diprakarsai oleh ketua DPRD tebo, tetapi anehnya mengapa kades – kades tersebut msh mempermasalahkan tentang pekerja bongkar muat PT SMS kab tebo, masalah dana CSR dan kontribusi PT SMS ke desa tidak ada hubungannya sama sekali dengan serikat pekerja, â€sebutnya.
Ia selaku Ketua PD FSPTI mempersilahkan pihak-pihak tersebut untuk membentuk Serikat baru, Namun dengan catatan tidak mengusik kerja sama yang telah di bangun oleh PT SMS dan F.SPTI sejak lama.
Adapun hasil mediasi tersebut di hadiri oleh disnaker yang di wakili kabid naker, Humas PT SMS, Kesbangpol, Kasat Intel Polres tebo, 9 Kades, Perwakilan Perusahaan, dan kedua belah pihak yang berselisih. (RedG/Syah)