oleh

Pilkades Antar Waktu Desa Ketoyan, Ibu Vs Anak

Boyolali – Bertepatan dengan hari Kartini, 21 April 2021, Kabupaten Boyolali menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) antar waktu di 9 (sembilan).

Dikutip dari detikNews, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali, Purwanto, Rabu (21/4/2021) menjelaskan ada 9 Desa se Kabupaten Boyolali yang menyelenggarakan Pilkades Antar Waktu.

“Hari ini sembilan desa di Boyolali menggelar Pilkades Pengganti Antar Waktu,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali, Purwanto, Rabu (21/4/2021).

Sembilan desa tersebut yaitu Desa Teter, Desa Wates dan Desa Pelem di Kecamatan Simo. Desa Selo, Kecamatan Selo; Desa Lampar, Kecamatan Tamansari; Desa Glintang, Kecamatan Sambi; Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro; Desa Tegalsari, Kecamatan Karanggede dan Desa Pakel, Kecamatan Andong.

Pemilihan kepala desa antar waktu Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali

Penggantian antar waktu dilaksanakan karena masa jabatan kepala desa yang tersisa lebih dari setahun

“Pengganti Antar Waktu itu hanya menyelesaikan sisa masa jabatan kepala desa. Mengapa diadakan pengganti antar waktu, karena masa jabatannya masih lebih dari satu tahun, ini perlu diadakan PAW,” jelas Purwanto.

Pilkades PAW ini dilaksanakan setelah jabatan kepala desa di 9 desa tersebut kosong. Sementara sisa masa jabatan kepala desa masih 3 tahun keatas dari 6 tahun masa jabatan Kades.

“(Sisa masa jabatan Kades) Bervariasi, ada yang 3 tahun, 4 tahun,” katanya.

Kekosongan jabatan kepala desa di sembilan Desa karena beberapa sebab, Tujuh diantaranya karena kepala desa meninggal dunia dan dia diantaranya terkena kasus hukum.

Pelaksanaan Pilkades PAW ini pun berbeda dengan Pilkades pada umumnya yang dipilih langsung oleh masyarakat setempat. Namun Pilkades PAW dipilih oleh Dewan Pemilih yang beranggotakan maksimal 100 orang di tiap desa.

Ke 100 pemilih ini antara lain Ketua RT, RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, perwakilan petani. Kemudian perwakilan nelayan jika ada, perwakilan perempuan, perwakilan pemuda dan perwakilan kelompok seni. Mereka dipilih oleh Panitia.

Baca Juga  Sukmawati Ketua RT 12 Kelurahan Thehok Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi

Mengenai proses pemilihan, nantinya dewan pemilih bisa melakukannya dengan musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai mufakat, baru kemudian dilakukan dengan cara voting.

Terkait jumlah calon, lanjut dia, maksimal 3 dan minimal 2. Jika pendaftar lebih dari tiga maka dilakukan tes untuk diambil 3 calon.

Ada yang unik terkait calon ini. Dikemukakan Purwanto, dalam Pilkades PAW ini di Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro calonnya ada dua yaitu ibu dan anaknya. Lalu Desa Pelem, Kecamatan Simo, bapak dan anaknya.

Kondisi ini terjadi karena calon yang mendaftar hanya satu atau tidak ada lawan, sedangkan syarat Pilkades minimal ada dua calon. Sehingga calon tunggal harus mengajak keluarganya untuk memenuhi minimal dua calon tersebut.

Calon Kepala Desa Ketoyan antar waktu Wakidatun bersaing dengan Nanik Sulistiarini merupakan ibu dan anak untuk dapat meneruskan sisa waktu yang ditinggalkan oleh Suhardi. Almahrum Suhardi merupakan suami dari Wahidatul dan ayah dari Nanik Sulistiarini.

Dalam rapat pemilihan kepala desa antar waktu ini, dewan pemilih secara musyawarah dan mufakat memilih Wahidatul sebagai Kepala Desa terpilih antar waktu di Desa Ketoyan.

Dan ini juga merupakan sejarah tersendiri di Desa Ketoyan, karena Kepala Desa perempuan pertama semenjak Desa Ketoyan dipimpin oleh Kepala Desa. (RedG/SWE).

Komentar

Tinggalkan Komentar