oleh

Pilihannya, Jalan Diperbaiki atau Diperkarakan

Pemalang – Rusaknya jalan di Kabupaten Pemalang yang parah mendorong beberapa elemen masyarakat yang bergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemalang Raya (AMPERA) akan melakukan aksi unjuk rasa terkait dengan rusaknya jalan di Kabupaten Pemalang.

Hal ini terungkap dalam pres conference AMPERA di kantor Dewan Kesenian Pemalang, Bojongbata, Selasa (17/5).

Dikemukakan oleh Koordinator AMPERA Heru Kundhimiarso jalan rusak di Kabupaten Pemalang bukan perkara baru. Sebelum Mukti Agung Wibowo “berkuasa” menjabat sebagai Bupati Pemalang, infrastuktur jalan di kota ini sudah dalam kondisi buruk.

Lebih lanjut Kundi mengungkapkan detahun lalu, dari 756,72 kilometer total ruas jalan kabupaten yang ada, 43,52 persen atau 333,29 kilometer diantaranya sudah dalam kondisi rusak, bahkan parah. Kini, kondisinya jauh lebih memprihatinkan. Kerusakan jalan bahkan hampir merata di seluruh wilayah hingga ke pelosok-pelosok pedesaan. Persoalan klasik ini bukan tak bisa diatasi. Minimal, penanganan secara cepat harusnya dilakukan sebagai antisipasi agar kerusakan tidak semakin meluas.

“Manajemen penanganan inilah yang saat ini menjadi tanggung-jawab pemerintahan Mukti Agung Wibowo. Sebagai Kepala Daerah sekaligus nahkoda Pemalang, dia harus menunjukkan langkah-langkah penanganan yang terencana, terpadu dan efektif. Sayangnya bukannya membaik, saat ini justru makin dalam kondisi memprihatinkan.” katanya, Selasa (17/5).

Selain Heru Kundhimiarso, koordinator AMPERA lainnya Andi Rustono mengungkapkan Perbaikan infrastuktur jalan sudah krusial dan kian mendesak. Apalagi ini juga menjadi janji politik Mukti Agung Wibowo saat kampanye Pilkada lalu. Kini saatnya membayar lunas janji itu, “memuluskan jalan-jalan” sesuai janji politiknya.

Kerusakan jalan yang semakin meluas saat ini dan tidak kunjung diperbaiki tak hanya menghambat aktivitas dan perekonomian warga, tapi juga seringkali menimbulkan korban akibat kecelakaan yang terjadi di beberapa
wilayah. Kondisi ini jelas tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Apalagi, saat ini manajemen penanganan kerusakan infrastruktur jalan tidak ada kejelasan dari Bupati beserta jajaran Pemerintah Daerah.

Baca Juga  Bupati Pemalang : Ajak Sinergitas Stakeholder Bangun Pemalang

Dengan mendasari alasan seperti dikemukakan oleh kedua koordinator, maka AMPERA akan melakukan Langkah-langkah sebagai berikut :
1. Akan kembali menggelar aksi unjuk rasa (penyampaian pendapat secara terbuka) ke kantor Bupati Pemalang dan Gedung DPRD Pemalang, Kamis 19 Mei 2022. Aksi kali ini akan melibatkan massa dengan jumlah besar dari perwakilan masing-masing elemen masyarakat dan kelompok masyarakat di 14 Kecamatan yang ada di Kabupaten Pemalang.
2. Jika aksi tidak mendapat respon dan kejelasan terkait kapan dan bagaimana perbaikan jalan akan dilakukan. Maka akan menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan ke PN Pemalang melalui mekanisme citizen Law Suit atau Gugatan Perdata bagi warga negara yang tidak puas dengan kebijakan pemerintah.

Hal ini didasari Pasal 16 Ayat 3 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Jo Pasal 58 Ayat 3 Peratutan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan.

Menurut pengacara AMPERA, Imam Subianto, S.H., M.H masyarakat yang dirugikan atas kesalahan penerapan kebijakan pemerintah dapat menempuh mekanismenya gugatan warga atau citizen lawsuit (CLS)

“Gugatan warga negara (citizen lawsuit) merupakan bentuk gugatan dimana setiap masyarakat suatu negara diberikan hak untuk mengajukan gugatan, terhadap perbuatan pejabat pemerintahan yang melanggar hukum publik dan perbuatan melawan hukum (PMH). Dasar gugatan warga merujuk pada pasal 258 UU No 22/2009 serta UU 38/2004 tentang jalan pasal 62 hurup b dan f. Bila menempuh CLS, gugatan menyasar pada kebijakan pemerintah mengenai jalan.” jelas Imam.(RedG/SWE)

 

Komentar

Tinggalkan Komentar