oleh

Petugas Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Psikotropika.

Semarang– Seorang petugas Lembaga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang, Riski M. Ridwan, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan obat-obatan terlarang jenis psikotropika ke dalam Lapas, Selasa (13/4).

Informasi yang diperoleh, kejadian berawal disaat petugas bernama Riski itu hendak bertugas menuju pos atas, melewati branggang tembok.

Setelah itu, Riski menemukan obat-obatan terlarang jenis psikotropika dalam bentuk bungkusan hitam
berjumlah dua bungkus. Diduga upaya penyelundupan psikotropika tersebut dengan modus melempar dari luar tembok lapas pada waktu jam buka puasa.

Selanjutnya, Riski melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Regu Pengamanan dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) selanjutnya dilaporkan kepada Kalapas Semarang, Supriyanto.

Kemudian, Supriyanto melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Ngaliyan agar segera ditindaklanjuti.

Pada Rabu, sekitar pukul 10.00 WIB, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Ngaliyan, IPDA Bambang Aryanto, datang ke Lapas Semarang untuk melakukan pemeriksaan dan serah terima barang bukti.

“Bungkusan itu berisi 200 butir riklona clonazepam dan 190 butir alprazolam yang merupakan psikotropika golongan C , “ungkap Supriyanto.

“Barang bukti penyelundupan psikotropika sejumlah 390 butir tersebut sudah kami serahkan ke Polsek Ngaliyan untuk diproses lebih lanjut lagi,” imbuhnya.

Dengan adanya itu, selanjutnya pihak Lapasa Semarang berupaya mengusulkan CCTV untuk di luar tembok dan mengoptimalkan petugas dalam melakukan kontrol keliling ke luar tembok secara berkala.

Kalapas sangat mengapresiasi upaya penggagalan penyelundupan narkoba ke dalam lapas oleh petugasnya sebagai wujud komitmen bersama untuk memerangi narkoba.

Seluruh petugas dan tamu yang masuk ke Lapas tidak diperbolehkan membawa barang bawaan serta alat komunikasi ke dalam Lapas dengan menyediakan loker untuk penyimpanan barang. (RedG/Dicky Tifani Badi)

Komentar

Tinggalkan Komentar