oleh

Perpres Baru Jokowi, Masyarakat Dilatih Polisikan Terduga Ekstremis

Jakarta – Maraknya tindakan ekstremisme berbasis kekerasan membuat ketentraman masyarakat menjadi terganggu. Ditambah lagi, ancaman-ancaman ini telah mengarah pada tindakan terorisme.

Untuk menjamin kenyamanan dan keamanan masyarakat tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Prepres) tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE). Perpres dengan Nomor 7 Tahun 2021 ini diteken Presiden pada 6 Januari 2021.

“Bahwa dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, diperlukan suatu strategi komprehensif, untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan,” bunyi penjelasan dalam Perpres tersebut, seperti dikutip g-news.id dari Perpres tersebut, Minggu (17/1/2021).

Dalam Perpres ini, ada beberapa program yang diatur Jokowi. Diantaranya adalah pelatihan cara masyarakat melaporkan terduga ekstremis ke polisi. Program ini dibuata tentu untuk melatih masyarakat agar merespon keperluan peran kepolisian masyarakat dalam mencegah ekstremisme.

“Pelatihan pemolisian masyarakat yang mendukung upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah ke terorisme,” bunyi penjelasan dalam Perpres 7 Tahun 2021.

Dengan demikian, pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan keterampilan polisi serta masyarakat dalam upaya pencegahan ekstremisme. Sementara Polri akan menjadi penanggung jawab program pelatihan tersebut yang dibantu oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) selama pelatihan.

“Sejumlah peserta terlibat dalam pelatihan pemolisian masyarakat yang mendukung upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme,” bunyi luaran yang diharapkan dari program itu. (RedG/Ong)

Komentar

Tinggalkan Komentar