oleh

Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan , Polres Wonogiri Gandeng Kejaksaan Negeri Wonogiri

Wonogiri – Bertempat di aula Wijaksana Kejaksaan Negeri Wonogiri telah dilaksanakan kegiatan penandatangan perjanjian kerjasama bidang hukum perdata dan tata usaha negara Samsat Kabupaten Wonogiri dengan Kejaksaan Negeri Wonogiri, Kamis (21/2).

Hadir dalam acara tersebut AKBP Uri Nartanti Istiwidayati Kapolres Wonogiri,Dodi Budi Kelana Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri, AKP Erna Dwi rustanti Kasat Lantas Wonogiri , Sri Marjoko , Kepala UPPD Samsat Wonogiri,H Totok Eri Sukamto Kepala jasa Raharja Sukoharjo

Kepala Kejaksaan Wonogiri Dodi Kelana Putra menjelaskan kurang lebih hampir 30% di Kabupaten Wonogiri ada penunggak pajak

“Karena di Jateng pertama ada MOU seperti ini dan saya bangga karna langsung Kapolres Wonogiri yang datang, saya akan maksimal melaksanakan tugas ini dan semoga kedepan lancar,” jelasnya.

Sementara Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati mengatakan pihaknya mengucapkan terimakasih kepada kejaksaan yang sudah membuat inisiatif ini yang memudahkan masyarakat untuk membayar pajak.

“Harapan kami kita bersama-sama mengedukasi kepada pelanggar agar tetap tertib dan mengakui kesalahan nya masih banyak juga yang menunggak pajak,” jelasnya.

Kapolres menambahkan dari aplikasi pelaksanaan MOU tersebut salah satunya hadir Samsat Siaga dalam membantu masyarakat yg terkena tilang akibat dari keterlambatan pajak sehingga STNK dianggap tidak syah sebagai mana diatus dalam pasal 288 (1) JO 70 (2) UU NO 22 Tahun 2009 Tentang UULAJ.

” Dalam pasal 70 ( 2) bahwa STNK Berlaku selama 5 tahun dan setiap satu tahun wajib mendapatkan pengesahan dari Samsat,” tutupnya. ( RedG )



Komentar

Tinggalkan Komentar