oleh

Permohonan Kasasi Kades Penyak di Kabulkan MA

Koba – Tim penasehat kuasa hukum Simpul Law Office, kepala Desa (kades) Penyak Safawi terdakwa kasus tindak pidana perkara penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KHUP. Dikabulkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor 577 K/pid.sus/2023.

Diketahui sebelumnya, Kepala Desa Penyak, Safawi telah divonis penjara selama 4 tahun 6 bulan atas keterlibatannya dalam perkara pengrusakan aset milik PT MSK, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dimuka umum dengan lisan menghasut orang supaya melakukan tindak pidana.

“Kemarin kami sudah menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung atas permohonan kasasi yang kami sampaikan dengan amar putusannya memperbaiki putusan pengadilan tinggi Bangka Belitung. Keputusan berbunyi terdakwa tetap bersalah dengan hukum tetap 2 tahun, ujar Syahrial Rosidi dan Rudy Atani Sitompul, di Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah Provinsi kepulauan Bangka Belitung, Rabu (27/6/2023).

” Yang tadinya terdakwa bersalah 4 tahun 6 bulan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Koba diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Bangka Belitung. Dan diputuskan oleh Mahkamah Agung.

Lanjut Sahrial menjelaskan itu keputusan diperbaiki, dari 4 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun, kemudian dari amar putusannya itu tidak disebutkan bahwa penahanannya itu di lapas kelas satu Palembang, dengan demikian Safawi diputuskan penahanan di Bangka Belitung.

Jadi kami sebagai kuasa hukum Safawi menyampaikan terimakasih atas putusan yang telah dikeluarkan mahkamah agung. Dan keluarga pun sudah menyampaikan dengan kami terimakasih,” imbuhnya (RedG/Rizal).

Komentar

Tinggalkan Komentar