oleh

Permasalahan RTLH di Desa Sitemu, Clear di Tingkat Desa

Pemalang – Sekitar 25 orang dari Aliansi Masyarakat Taman Timur mengadakan unjuk rasa di depan kantor Dinas Perumahan dan permukiman (disperkim) Kabupaten Pemalang terkait dengan dipindahnya penerima manfaat Bantuan Program Pelaksanaan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari penerima awal Anihayah ke Kolihin (saudari Jumilah Istriyanti), sesama warga Sitemu, Kecamatan Taman, senin (9/12).

Dari hasil penelusuran di Disperkim dan desa Sitemu, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang terungkap fakta bahwa pada tanggal 24 November 2019, saudari Anihayah beserta warga masyarakat lainnya mengajukan permohonan Bantuan Program Pelaksanaan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang difasilitasi oleh pemerintah Desa Sitemu. Berdasarkan hasil cek berkas – berkas yang tersedia yang dilanjutkan dengan cek lokasi tanggal 29 November 2019 dan tanggal 3 Desember 2019, didapatkan bahwa pada Tahun 2018 Pemerintah Desa Sitemu Kecamatan Taman mengajukan Bantuan Keuangan Pemerintah Desa (Bankeupemdes) Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang calon penerima manfaat terdiri dari 3 nama, yaitu saudara Tarmudi, saudara Sinang dan saudari Anihayah.

Usulan Bantuan Keuangan Pemerintah Desa (Bankeupemdes) Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tersebut direkomendasikan oleh pihak Kabupaten Pemalang dan Provinsi Jawa Tengah masuk Rekomendasi (Rekom) Pencairan Tahap 2 pada tanggal 21 September 2018.

Dalam pelaksanaan Bantuan Keuangan Pemerintah Desa (Bankeupemdes) Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) terdapat perubahan penerima manfaat bantuan pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dimana pada kondisi awal penerima manfaat atas nama saudari Anihayah dirubah menjadi saudara Kolihin (saudari Jumilah Istriyanti) yang berdasarkan Berita Acara Musyawarah Desa pada tanggal 10 Oktober 2018.

Penggantian penerima manfaat pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) saudari Anihayah disebabkan karena pada saat itu tanah yang ditempatinya merupakan tanah milik keluarga bukan atas nama Sdri. Anihayah. Sertifikat rumah atas nama Anihayah tercatat terbit tanggal 3 Agustus 2018, dimana pengurusan sertifikat tersebut melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada saat itu. Tetapi untuk pembagian sertifikat tersebut dibagikan pada tanggal 5 Desember 2018 oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pemalang.
Pada bulan November Tahun 2019, Pemerintah Desa Sitemu sudah bertemu Anihayah berkaitan dengan pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk segera dilaksanakan dengan dana yang akan digunakan bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2019. Tetapi Anihayah menolak pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tersebut dengan alasan masih dalam suasana duka (orang tua asuh dari Sdri. Anihayah meninggal dunia).

Baca Juga  Reward Enam Personel Polres Pemalang Di Hari Bela Negara

Hal ini dibenarkan oleh kepala desa Sitemu, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Musyiyam.

“Permasalahan saudari Anihayah sebenarnya sudah selesai. Kami saat ini sudah siap menyalurkan dana untuk pembangunan rumah tidak layak huninya. Akan tetapi saudari Anihayah meminta mengundurkan waktu bantuannya di tahun 2020 dikarenakan masih dalam tahun berduka” jelas Kades Sitemu.

Hal ini juga dibenarkan oleh kepala dinas perkim, Mugiyatno, bahwa permasalahan tersebut sudah selesai di tingkat desa dan saudari Anihayah juga sudah menandatangani surat pernyataan mengenai pemindahan penerima manfaat dan kesanggupan nya menerima gantinya yang bersumber dari dana desa.

Surat Pernyataan Dari Saudari Anihayah

“Bagi disperkim permasalahan tersebut sudah selesai ditingkat desa. Dan semua pihak telah menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.” Kata kadis Perkim Kabupaten Pemalang.

Setelah perwakilan dari aliansi masyarakat Taman Timur oleh kepala Disperkim, penunjuk rasa membubarkan diri dengan tertib. (RedG)

Komentar

Tinggalkan Komentar