oleh

Perjuangan Mengegolkan RUU PKS

Jakarta – Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual harus diperjuangkan sebagai jaminan hukum bagi perempuan agar tidak mendapatkan perlakuan diskriminatif.

“Untuk itu RUU PKS ini harus jadi prioritas dan disahkan menjadi Undang-undang agar tidak lagi terjadi kekerasan seksual,” tegas Nur Nadlifah Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari PKB saat ditemui di Senayan sebelum pelaksanaan raker pada, Kamis (14/01/21).

Selanjutnya, mengingat angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. “Terakhir, penyelesaian kasus kekerasanseksual selama ini seringkali merugikan bagi perempuan sebagai korban,” jelasnya.

Nur Nadlifah menerangkan, hal itu sesuai dengan temuan data Komnas Perempuan yang menyebut jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2019 sebanyak 431.471 kasus. Angka tersebut meningkat hampir 6 persen dari tahun sebelumnya, yakni 406.178 kasus.

Ia meminta kepada semua pihak dari berbagai elemen untuk memberikan dukungan agar RUU PKS ini nanti malam disahkan.

“Sekali lagi, jangan sampai RUU PKS ini tidak disahkan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketum Pimpinan PP Fatayat NU Anggia Erma Rini, desakan itu adalah jihad untuk memerangi kekerasan seksual di Indonesia. Sebab sejak 2015, PP Fatayat NU bersama Koalisi Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi RUU PKS (JMS RUU PKS) telah menyuarakan urgensi RUU ini di tengah makin maraknya praktik kekerasan seksual di masyarakat.

“RUU ini jawaban kongkrit agar ada perlindungan memadai terhadap para korban yang selama ini diabaikan dan tidak mendapat tindak lanjut kepastian hukum,” pungkasnya. (RedG/Bahrul Ulum)

Komentar

Tinggalkan Komentar