oleh

Percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran dan kematian

Pemalang – Bupati Pemalang H. Junaedi, SH, MM melaunching Peraturan Bupati (Perbup) pemalang   Nomor 116 Tahun 2017 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran dan Akta Kematian Rabu (11/4) di hotel regina.

Acara launching Peraturan Bupati ini di hadiri oleh Pimpinan Asia Foundation,Koordinator KOMPAK,Direktur LPPSP,Bupati Pemalang,Kepala Disdukcatpil,kepala Pengadilan Negeri kepala Pengadilan Agama Pemalang, OPD seluruh kabupaten pemalang.

Dalam sambutannya, Bupati Pemalang yang diwakili oleh Staff Ahli Bidang Ekonomi Ni Wayan Asrini menyampaikan terima kasih kepada Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Sumberdaya Pembangunan (LPPSP) serta Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (KOMPAK) yang telah membantu percepatan pencapaian akta kelahiran dan lahirnya Perbup akta tersebut.

Di kabupaten Pemalang pencapaian akta kelahiran sampai bulan maret 2018 usia 0-18 baru mencapai 79,95% perlu diketahui pemerintah pusat memberikan target kepada pemerintah daerah dalam kepemilikan akta kelahiran usia 0-18 tahun, pada tahun 2018 sebesar 82% dan tahun 2019 sebanyak 85% ,Ungkap nya.

Ericson dari Asia Foundation mengucapkan terimakasih sebanyak-banyaknya atas kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang, diharapkan tidak hanya sampai disini saja melainkan berkelanjutan. Dalam memberikan dan melayani masyarakat yang tidak mampu.

Menurut kepala Disdukcatpil Drs Andria Heru Cahyono, memberikan Apresiasi kepada LPPSP yang telah mendampingi dalam pencapaian percepatan akta kelahiran dan kematian, dengan adanya perbub no 12 tahun 2018 tentang Percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran dan kematian, masyarakat sadar akan pemilikan akta lahir dan Kematian. (RedG Kamal Hayat)

Komentar

Tinggalkan Komentar