oleh

Penyiram Air Keras Akhirnya Dibekuk Polisi

Jambi – Tim TEKAB Rang Kayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi, dan Opsnal Polsek Jambi Timur dan diback up oleh Polres Rejang Lebong, telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penyiraman air keras atau Penganiayaan Berat (Anirat) yang terjadi beberapa waktu. Dimana korban Anirat tersebut meninggal dunia (MD).

Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 05 September 2021, sekira pukul 03.00 WIB, bertempat di jalan Orang Kayo Pinggai Kelurahan, Talang Banjar Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Dimana pukul 03.00 WIB, korban bernama Bambang warga Kabupaten Muarojambi sedang tidur pulas bersama dua temannya disalah satu Pondok yang berada di Kecamatan Jambi Timur, tiba tiba pelaku masuk dan langsung menyiram korban dengan cairan air keras (Cuka Getah).

Setelah kejadian tersebut Korban dibawa langsung ke RS Bratanata (DKT) untuk mendapat pertolongan, sesampai di Rumah sakit nyawa Korban tidak dapat tertolong lagi (Meninggal Dunia), dimana Korban mengalami luka bakar mencapai 96 persen di sekujur tubuhnya.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan setelah melakukan aksinya tersangka berinisial Joni Alek Sander warga Kecamatan Jambi Timur melarikan diri hingga ke Provinsi Bengkulu.

“Tersangka ini melarikan diri ke daerah Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu,” katanya, selasa (7/9/2021).

Kapolresta menjelaskan penangkapan terhadap pelaku dilakukan tanggal 07 September 2021 sekira pukul 04.30 WIB. Tim Rang Kayo Hitam Sat reskrim polresta Jambi, dan Opsnal Polsek Jambi Timur melakukan penyelidikan pelarian tersangka dimulai dari wilayah hukum Lubuk Linggau, Kabupaten Bengkulu Tengah, dan terakhir di kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

“Saat dilakukan penangkapan tersangka mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan sehingga Petugas melakukan tindakan tegas dan terukur, dengan menembak kaki sebelah kiri tersangka,” tegas Kapolresta Jambi

Baca Juga  Kepala BPPRD Kota Jambi Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Sementara itu, Tersangka Joni Alek Sander mengaku melakukan hal tersebut karena motif dendam terhadap korban karena beberapa waktu lalu telah menganiaya dirinya.

“Karena dendam, itu bae. Nyesal melakukan ini, karena aku dak tau, dak nyangko kalo macam ini akhirnyo,” katanya.

Akibat perbuatannya, Tersangka dikenakan pasal 340 Jo 351 Ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara.(RedG)

  • Penulis : Irwansyah
  • Editor : Sarwo Edy

Komentar

Tinggalkan Komentar