oleh

Penyelundupan Ratusan Ribu Lobster Digagalkan Polda Jambi

Jambi – Penyelundupan ratusan ribu benih lobster, kembali digagalkan Polda Jambi, pada Selasa (13/4/2021). Penyelundupan tersebut diungkap Polda Jambi di dua tempat.

Hal itu dibenarkan Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Sutiyono. “Dalam satu malam yakni Selasa malam (13/4/2021) kami berhasil mengungkap kasus penyelundupan Benih Lobster di dua tempat berbeda,” katanya, Rabu (14/4/2021).

Di TKP (tempat kejadian perkara) pertama, dilakukan penangkapan oleh Satreskrim Polresta Jambi, sekitar pukul 23.00 WIB. TKP tersebut sekitar traffic light daerah Simpang Pall 10, Kota Jambi.

“Dari hasil pengungkapan tim satu, diamankan barang bukti benih lobster sebanyak 135.000 ekor, jdua kendaraan yaitu satu mobil pick up dan satu mini bus, sekaligus mengamankan lima pelakunya. Ini jaringan yang kami kembangkan berasal dari Sumatera Selatan, dan ini merupakan bagian dari jaringan yang selama ini sudah berjalan,” jelasnya.

Untuk tim kedua, kata Dirreskrimsus Polda Jambi, yang berhasil mengungkap kasus penyelundupan benih Lobster tersebut adalah Tim Intel Sat Brimob Polda Jambi. Tim tersebut berhasil melakukan pengungkapan di wilayah Jalan Cendrawasih, Talang Bakung, Kota Jambi.

“Di TKP ini, merupakan tempat salah seorang pelaku yang digunakan untuk transit dari perjalanan benih lobster ini,” katanya.

Pada tim dua, juga berhasil melakukan penangkapan dan penyelamatan benih lobster berjumlah 108.000 ekor. Barang bukti lain yang disita polisi yaitu satu unit mobil pick up dan satu unit mobil mini bus. Sedangkan tersangka yang ditangkap dari TKP kedua jumlahnya sebanyak empat orang.

“Ternyata pada tim kedua, kami menemukan jaringan yang berbeda, yang berasal dari Lampung dan juga merupakan jaringan yang sudah beberapa kali melakukan aktifitas ilegal fishing ini,” kata Sigit.

Baca Juga  Dansat Brimob Polda Jambi Perkenalkan Kegunaan Mobil Water Treatment Brimob

Dari total barang bukti penyelundupan benih lobster yang berhasil diamankan, baik oleh tim satu maupun oleh tim dua, sebanyak 243.816 ekor. Kerugian negaranya diperkiraan sekitar Rp.25 Miliar.

“Para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, yakni pengangkutan dan penjualan,” katanya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 92 Undang-undang Perikanan, dengan ancaman pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 1.5 miliar. (RedG/Syah)

Komentar

Tinggalkan Komentar