oleh

Pentingnya Menerapkan Transparasi Dalam Pengelolaan Dana Desa

Oleh : Indri Yusti Ningsih (S1 Akuntansi, Universitas Muhammadiyah  Malang) 

 

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 1 tentang Desa, disebutkan bahwa desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam kewenangannya untuk mengurus pemerintahan dan kepentingan masyarakat, desa hendaknya harus memiliki aturan dan landasan yang dapat dijadikan pedoman dalam melaksanakan segala kepentingan yang berhubungan dengan Pemerintahan Desa, salah satunya adalah pengelolaan keuangan Desa. Salah satu landasan yang harus diterapkan Pemerintahan Desa adalah Transparasi.

Transparansi adalah aspek yang sangat penting untuk Pemerintahan Desa dalam  penyelenggaraan seluruh aktivitas desa. Transparansi sendiri merupakan proses pengungkapan keseluruhan aspek yang ada dalam penyelenggaraan dan pengelolaan segala kegiatan Pemerintahan, baik di lingkup yang besar hingga lingkup kecil seperti Pemerintahan Desa. Transparansi dapat diterapkan dengan cara mengizinkan akses terhadap  semua pihak yang berkepentingan untuk mendapatkan segala informasi tentang pengelolaan desa, termasuk pengelolaan keuangan desa.

Namun realitanya, di Indonesia masih ditemui banyak sekali desa yang tidak menerapkan prinsip transparansi dengan baik. Berbagai bentuk penyelewengan Dana Desa juga tidak sedikit. Dari hasil kajian Indonesia Corruption Watch, pada  2015 hingga 2017, kasus pelanggaran tindak pidana korupsi di Pemerintahan Desa semakin meningkat. Pada 2015 ditemukan ada 17 kasus, pada tahun 2016 meningkat menjadi 41 kasus dan 96 kasus pada tahun 2017. Apabila dijumlahkan, dalam jangka waktu 3 tahun, ada 154 kasus pelanggaran korupsi di Pemerintahan Desa, mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 47,56 milyar.

Baca Juga  Catatan Akhir Tahun 2022: Tanggung Jawab SMSI dan Bisnis Media di Tahun Politik

Modus yang digunakan pelaku penyelewengan Dana Desa juga bervariasi, mulai dari penyalahgunaan dan penggelapan anggaran, pembuatan laporan kegiatan atau proyek yang fiktif, hingga peningkatan harga yang tidak wajar. Fakta ini dapat menyadarkan kita bahwa tata kelola Dana Desa di Indonesia masih sangatlah buruk. Kepala Desa dan Perangkat Desa terkait yang harusnya mengelola Dana Desa dengan bijak untuk kesejahteraan masyarakat, justru melakukan praktek pelanggaran dan penyimpangan. Contoh nyata dari kasus penyalahgunaan Dana Desa yang baru saja ramai pada pertengahan tahun 2021 adalah kasus jual beli jabatan Perangkat Desa di kota-kota Provinsi Jawa Timur seperti Nganjuk, dan Probolinggo. Kota-kota tersebut terungkap melakukan praktik jual beli jabatan Perangkat Desa. Temuan tersebut tentu membuat masyarakat desa resah dan mulai mempertanyakan penerapan transparansi Pemerintahan Desa, tidak hanya dalam pengelolaan keuangan, kini juga secara keseluruhan.

Sangatlah penting untuk Pemerintahan Desa dalam mewujudkan prinsip transparansi dalam pengelolaan Dana Desa dan segala aspek yang menyangkut pengelolaan desa. Karena dengan adanya transparansi yang diterapkan oleh suatu desa, dapat meningkatkan kepercayaan, kemampuan, kemauan, inisiatif dan partisipasi dari masyarakat desa dalam pembangunan desa. Selain itu masyarakat desa juga dengan mudah dapat memonitori setiap  proses pembangunan desa yang seharusnya sudah direncanakan bersama dan telah dibukukan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa).

Untuk mewujudkan transparansi desa, hal paling dasar yang dapat dilakukan oleh Pemerintahan Desa adalah dengan melakukan sosialisasi program pengelolaan Dana Desa dan kegiatan-kegiatan atau rencana-rencana pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang telah ditanggung APBDes. Selain itu, desa juga dapat memanfaatkan sarana-sarana publikasi milik desa yang dapat diakses oleh seluruh kalangan seperti baliho, website, blog, dan media sosial juga sarana-saranan lainnya yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan desa tersebut.

Baca Juga  Reformasi Dianggap Gagal, Para Aktivis 98 Dituduh Jadi Pecundang

Dengan terwujudnya transparasi dalam pengelolaan Dana Desa, kepercayaan masyarakat akan terus meningkat karena masyarakat beranggapan bahwa tidak adanya sesuatu hal yang disembunyikan oleh Pemerintah Desa. Selain itu, apabila Pemerintah Desa dengan konsisten bersedia memberikan informasi yang memiliki akuntabilitas tinggi dan terpecaya pada semua pihak yang berkepentingan, dapat menunjukkan kualitas Pemerintah Desa tersebut dan memperkuat dukungan masyarakat terhadap pemerintah. Dengan itu, Dana Desa dapat digunakan semaksimal mungkin untuk kesejahteraan masyarakat desa, mewujudkan pembangunan infrastruktur desa, dan jenis pemberdayaan lainnya yang memiliki tujuan utama untuk menjalankan Pemerintahan Desa yang baik dan taat hukum.(RedG/O).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar

Tinggalkan Komentar