Oleh : Eko Winarno, M.M – APN Kemhan
Jakarta – Globalisasi yang dipengaruhi oleh perkembangan teknologi dan industri yang begitu pesat, sangat berpengaruh dalam system pertahanan suatu negara. Berakhirnya perang dingin, beberapa pihak berasumsi bahwa perlombaan senjata akan berhenti dan teknologi serta industri pertahanan tidak akan berkembang sepesat seperti masa perang dingin, sebaliknya justru kemajuan teknologi dan industri pertahanan semakin berkembang dengan semakin kompetitifnya pasar globa yang membuat industri-industri pertahanan berusaha bersaing untuk mendapatkan konsumen bagi produk industry mereka.
Munculnya perubahan besar dalam ruang lingkup peperangan yang dipengruhi oleh penemuan teknologi yang dikombinasikan dengan adanya perubahan dalam doktrin, operasional dan konsep organisasi militer, ini sangat mempengruhi karakter dan pola strategi melakukan operasi militer. Negara-negara besar adikuasa berupaya mengembangkan persenjataan yang modern sebagai produk industri pertahanan mereka dengan mengedepankan penerapan teknologi canggih sehingga dapat menghasilkan alat persenjataan untuk memenuhi tuntutan persenjataan yang dapat mengatasi berbagai ancaman-ancaman semakin komplek dan berbagai aspek kehidupan.
Pertahanan suatu negara sangat dipengaruhi oleh alat utama sistem pertahanan (Alutsista) dan didukung oleh kekuatan Sumberdaya manusia pertahanan (TNI) yang dimiliki. Peralatan persenjataan menjadi salah satu faktor kunci dalam mendukung operasi militer perang, dihadapkan dengan dinamika perkembangan lingkungan srategis yang berkembang, maka negara harus mengambil langkah strategis guna memastikan kekuatan pertahanan negara harus mampu mengatasi segala bentuk ancaman yang ada, maka dalam meangtisipasi maka diperlukan pemberdayaan dan pengembangan Industri Pertahanan guna menghasikan alutsista yang canggih sekaligus mewujudkan kemandirian industri pertahanan.
Disadari bahwa Industri pertahanan dalam negeri menjadi salah satu ujung tombak upaya sebuah negara dalam mengembangkan sistem pertahanan secara mandiri, bila dikaitkan dengan kebutuhan baik dalam konteks penyediaan kualitas maupun kuantitas alutsista yang sesuai dengan karakteristik kewilayahan serta menghilangkan ketergantungan secara politis terhadap negara lain. Pengembangan Industri Pertahanan bukan hal yang mudah bagi Indonesia demi membangun kemampuan pertahanan, karena masih adanya tantangan yang harus dibenahi, antara lain terbatasnya teknologi, dimana dalam pengembangan industri pertahanan dibutuhkan teknologi yang jauh lebih canggih dibandingkan dengan teknologi industri lainnya, sementara teknologi di Indonesia masih sangat terbatas. Sehingga diperlukan suatu kebijakan untuk membangun industri yang maju, kuat, mandiri dan berdaya saing untuk dapat mendukung pertahanan negara, serta pembangunan pertumbuhan ekonomi nasional. Disamping itu pembangunan industri pertahanan juga diarahkan guna mencapai industri pertahanan yang profesional, efektif, efisien dan terintegrasi. Dalam mencapai maka diambil adalah bagaimana mengimplementasikan dan mendorong kementerian atau lembaga terkait untuk menggunakan produk industri pertahanan dalam negeri serta mendorong industri pertahanan untuk melaksanakan kerja sama dengan industri pertahanan luar negeri, dalam mengembangkan teknologi industri pertahanan, melalui alih teknologi dan alih pengetahuan alat peralatan pertahanan, melalui kerja sama penelitian dan pengembangan, serta kerja sama produksi.
Globalisasi membawa dampak kepada interdependensi antarnegara dalam berbagai bidang, termasuk dalam bidang industri pertahanan, terutama dalam menghasilkan produk sesuai dengan kemajuan teknologi, maka dalam mengembangankan industri pertahanan diperlukan kerjasama khususnya dengan negara-negara maju. Salah satu bentuk kegiatan industri pertahanan adalah pengembangan bersama (co-development) yang merupakan program kerjasama antara pemerintah dan perusahaan multinasional yang melakukan pengembangan dan produksi suatu sistem persenjataan, termasuk evaluasi, biaya bersama, dan pembagian keuntungan melalui penjualan dari produksi persenjataan itu.
Dimana negara maju dapat memberikan mekanisme transfer teknologi kepada negara berkembang dalam tataran teknis, yakni untuk melakukan efisiensi produksi, maupun dalam tataran politis, yaitu untuk mempererat hubungan dengan negara tersebut. Transfer teknologi pun dapat dilakukan diantara negara berkembang dengan tujuan untuk saling mengisi kekurangan dari teknologi yang dikembangkan. Bagi Indonesia, mekanisme transfer teknologi ini dapat menjadi peluang tersendiri, khususnya dalam rangka membangun sistem pertahanan ditengah pesatnya perkembangan teknologi pertahanan saat ini seperti kondisi alutsista yang dimiliki TNI.
Mengembangkan kerjasama pertahanan dengan negara lain, maka perlu mendorong pemerintah Indonesia untuk mengikutsertakan klausul transfer teknologi didalamnya setiap pengadaan dan pembelian Alutsista. Transfer teknologi ini mensyaratkan bahwa industri pertahanan dalam negeri mampu untuk menerapkan dan memproduksi persenjataan berdasarkan standar yang telah diberikan. Bagi Indonesia hal ini tampaknya tidak akan menjadi kendala mengingat saat ini industri pertahanan domestik yang dimiliki telah menunjukkan perkembangan yang menjanjikan serta didukung kemampuan sumber daya manusia yang mempunyai keahlian, kepakaran, dan kompetensi yang telah dikembangan oleh perguruan tinggi dan lembaga penelitian dan pengembangan. Disisi lain adanya peningkatan kandunga dalam negeri (KDN) bila diproduksi secara bersama-sama. Dengan demikian kerja sama pertahanan yang selama ini diharapkan dapat menjadikan Indonesia membangun industri pertahanan dalam negeri agar siap memasuki era persaingan global dan mampu memenuhi kebutuhan alutsista di dalam negeri untuk menjaga kedaultan NKRI.
Komentar