oleh

Penjelasan Mendagri Soal Istilah PPKM

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, alasan pemerintah tidak menggunakana istilah PSBB dalam pengendalian Covid-19, namun memakai istilah pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM yang akan berlaku pada 11 – 25 Januari mendatang karena pembatasan ini tidak mencakup semua wilayah di Pulau Jawa dan Bali.

Menurutnya, bila istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB tersebut akan mengesankan pembatasan diterapkan secara masif di seluruh wilayah Pulau Jawa dan Bali, padahal kebijakan pembatasan ini hanya untuk wilayah-wilayah tertentu saja yang sudah ditetapkan pemerintah sesuai kriterianya.

“Di Jawa itu yang saya sebutkan tadi tempat-tempatnya. Yang lain-lain ditentukan oleh kepala daerahnya menurut data dari daerah masing-masing. Mereka kan punya satgas juga,” ujar Tito di Kemendagri, Jakarta, Jumat (8/1/2021).

Seperti diketahui, Rabu (6/1/2021) lalu, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto mengumumkan kebijakan baru pemerintah untuk kembali melakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau work from hom (WFH) 75 %.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Tito kemudian mengeluarkan Instruksi kepada para gubernur, bupati dan walikota terkait kebijakan tersebut. Instruksi ini terkhusus ditujukan kepada gubernur di 7 provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali. Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 ini diteken Tito pada Rabu (6/1/2021) dan dipublikasikan, Kamis (7/1/2021).

Selain gubernur, intruksi ini juga ditujukan pada bupati/walikota di beberapa wilayah di Jawa Barat: Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Bandung Raya; Banten: Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan;.

Kemudian di Jawa Tengah: Semarang Raya, Banyumas Rayam Surakarta dan sekitarnya; Daerah Istimewa Yogyakarta: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo; Jawa Timur: Surabaya Raya dan Malang Raya; dan terakhir Bali: Kota Denpasar dan sekitarnya. (RedG/Ong)

Komentar

Tinggalkan Komentar