oleh

Penipuan Investasi di Indonesia : Pengaruh Literasi, Teknologi, dan Peran Pemerintah

Penulis : Indri Yusti Ningsih (Mahasiswa Program Studi Akuntansi Universitas Muhammadiyah Malang)

Malang – Kegiatan investasi merupakan salah satu kegiatan yang meroket sejak pandemi, menurut otoritas jasa keuangan (OJK) jumlah investor ritel (investor non profesional perorangan) di Indonesia melonjak menjadi 85,31% antara Desember 2020 dan Desember 2021, dari 3,88 juta orang menjadi 7,19 juta orang. Tentu merupakan angka yang fantastis mengingat prosentase peningkatan hampir mencapai 100%. Laporan OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) menunjukkan bahwa Indonesia memiliki tingkat inklusi atau akses keuangan tertinggi yaitu 89% dari semua negara yang disurvei pada tahun 2020, berdasarkan persentase responden yang telah membeli produk keuangan dalam satu tahun terakhir. Data tersebut menunjukkan jumlah yang sangat besar bagi Indonesia dibandingkan dengan negara-negara lain seperti Malaysia, Jerman, Peru, Korea, dan negara-negara lainnya. Dengan total pembelian produk keuangan yang sangat besar tersebut menunjukkan bahwa sektor investasi di Indonesia mengalami peningkatan yang amat pesat.

Namun, berinvestasi bisa berbahaya dan sangat berisiko jika orang tidak berinvestasi dengan benar.

Investasi ilegal atau investasi bodong didefinisikan sebagai jenis investasi yang bersifat curang atau tidak diatur (misalnya skema ponzi, perusahaan palsu yang tidak terdaftar di OJK).

Satgas Waspada Investasi (SWI) setiap bulan melakukan investigasi terhadap sejumlah skema investasi ilegal. Data pada Agustus 2022 menunjukkan terdapat 13 investasi ilegal yang telah ditutup oleh OJK. Lalu pada September 2022 kasus invetasi ilegal tersebut meningkat menjadi 18 kasus, diikuti pada Oktober 2022 sebanyak 9 kasus. Hanya dalam kurun waktu selama 3 bulan, telah terdapat sebanyak 40 kasus investasi ilegal yang merugikan para investor. Pada April 2022, Satgas Waspada Investasi (SWI) melaporkan bahwa dalam sepuluh tahun terakhir, telah terjadi kerugian sebesar Rp 117,5 triliun (sekitar USD 7,5 Miliar) akibat investasi ilegal. Komentator berpendapat bahwa nilai kerugian sebenarnya jauh lebih tinggi dari perkiraan. Menurut Kepala Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing, ada kecenderungan kuat para korban enggan melaporkan kasus investasi ilegal karena malu dan skeptis terhadap kemampuan mereka untuk memulihkan kerugian dari pihak berwenang.

Melalui data yang dikutip dari OECD, Indonesia merupakan negara terbesar yang memiliki kasus penipuan investasi dari semua negara yang telah disurvei. OECD pada tahun 2020 lebih lanjut melaporkan bahwa 22,5% orang Indonesia dari semua responden adalah yang paling mungkin menjadi korban penipuan investasi atau skema ponzi dari semua negara yang disurvei, lebih dari empat kali lipat rata-rata global. Jadi Indonesia tidak hanya menjadi nomor satu dalam inklusi keuangan, Indonesia juga menjadi nomor satu dalam kasus penipuan investasi.

Baca Juga  Upaya Menumbuhkan Jiwa Entrepreneurship Melalui Kegiatan Market Day Bagi Anak Usia Dini

Teknologi mengambil peran yang sangat besar sebagai terjadinya penipuan investasi. Berawal dari public figur yang memamerkan hasil investasi mereka hingga testimoni yang menggiurkan dari penipuan investasi tersebut, masyarakat menjadi sangat mudah dipengaruhi oleh iming-iming pengembalian yang tinggi. Ada suatu keinginan yang kuat dari masyarakat yaitu meningingkan kekayaan dengan mudah dan cepat yang berakibat pada dipilihnya keputusan impulsif yang merugikan. Hal ini tentu menjadi suatu kondisi yang amat buruk, terutama bagi orang-orang yang sudah ada dalam situasi keuangan yang tidak baik karena mereka seringkali lebih rentan terhadap penipuan karena sangat membutuhkan uang. Bahkan ketika seseorang mengetahui bahwa suatu investasi mungkin ilegal, mereka akan tetap berinvestasi karena kesalahpahaman persepsi bahwa ketika mereka membeli lebih awal sebelum harga naik, keuntungan masih dapat direalisasikan. Jelas hal tersebut merupakan kesalahan pemahaan yang berakibat fatal.

Beberapa kasus investasi ilegal telah terjadi di Indonesia. Dalam kasus baru-baru ini ialah seorang influencer terkenal yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar karena melakukan penipuan melalui skema perdagangan opsi palsu. 144 Orang menjadi korban penipuan dan kehilangan total Rp 83,3 miliar (sekitar USD 5,3 juta). Hakim menilai influencer tersebut bersalah karena telah menyebarluaskan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian finansial bagi para pelaku investasi. Dalam kasus lain baru-baru ini, seorang individu ditangkap oleh polisi sebagai tersangka dalam kasus penipuan investasi melalui bot perdagangan. Polisi melaporkan ada 234 korban yang terlibat dalam kasus ini yang mengalami kerugian hingga Rp. 28 miliar (sekitar USD 1,8 juta). Sejumlah public figur dan influencer ternama diduga diuntungkan dari kasus investasi ilegal ini dengan menerima sebagian dari hasil kejahatan tersebut.

Penanaman modal ilegal dapat menggunakan publik figur, tokoh agama atau influencer dalam meyakinkan masyarakat untuk berinvestasi. Hal itu karena publik figur memiliki daya tarik yang sangat besar bagi masyarakat terutama yang aktif menggunakan sosial media. Oleh karena itu partisipasi masyarakat yang sadar dan waspada adalah kunci untuk membebaskan Indonesia dari investasi ilegal.

Tingkat literasi hak finansial didefinisikan sebagai kemampuan untuk memahami dan menggunakan berbagai keterampilan keuangan secara efektif termasuk manajemen keuangan pribadi, penganggaran, dan investasi yang masih sangat rendah di Indonesia. Laporan terbaru OJK tentang literasi keuangan yang diterbitkan pada tahun 2019 menyatakan bahwa hanya 4 dari 10 orang Indonesia yang paham mengenai skema finansial. Hal ini sangat memprihatinkan mengingat rendahnya tingkat kesadaran seputar finansial khususnya penipuan terhadap kerentanan finansial. Pemerintah sebagai pemberi sumber informasi utama, dapat mengupayakan penekanan penipuan investasi dengan memberikan bantuan edukasi dan literasi pada pelaku investasi di Indonesia.

Baca Juga  MENJADI GURU MAPAN DI ERA MERDEKA BELAJAR

BEI (Bursa Efek Indonesia) mengidentifikasi beberapa ciri investasi ilegal atau penipuan :

  • Menjanjikan keuntungan yang teratur atau pasti dan biasanya cepat dengan nilai pengembalian yang tinggi. Ketidakpastian merupakan sifat aamiah dari investasi, jadi siapapun yang menjanjikan keuntungan pasti pada investasi, menandakkan bahwa hal tersebut tidak masuk akal.
  • Memaksa untuk bergabung menggunakan media atau platform tidak resmi. Media dab platform resmi investasi adalah IDX (Bursa Efek Indonesia) dan media lain yang terdaftar pada aplikasi resmi unduhan pada ponsel yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK
  • Memberikan penawaran bonus untuk peserta yang membawa orang lain untuk menjadi anggota
  • Produk atau perusahaan tidak jelas dan tidak berizin atau terdaftar di OJK (Atau tidak memiliki izin beroperasi di Indonesia)

Sebelum kita memulai investasi, kita harus melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut apakah investasi tersebut telah terdaftar di OJK dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti Kementerian Perdagangan) di ojk.go.id pada daftar pinjaman online berizin. Jangan pernah menggunakan uang untuk kebutuhan sehari-hari atau meminjam uang untuk melakukann investasi. Uang yang dipinjam akan memiliki biaya bunga, sedangkan investasi yang dilakukan tidak menjamin kita untuk memperoleh keuntungan atau pengembalian. Masyarakat diharapkan lebih mengedukasi diri melalui BEI (Bursa Efek Indonesia) tentang berbagai jenis investasi dan risikonya.

Selain itu pemerintah melalui Bursa Efek Indonesia, membentuk KPEI (Kiring Pinjaman Efek Indonesia) yang menangani transaksi di bursa dan KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) yang mencatat portofolio investasi berdasarkan satu nomor identifikasi investor yang dapat diakses melalui  situs web mereka atau aplikasi AKSES. BEI, KPEI, dan KSEI, merupakan bagian dari self-regulatory organization yang menjalankan kewenangan secara reguler di industri pasar modal. Ketiga organiasi tersebut dapat membantu para pelaku investasi untuk melindungi diri dari penipuan investasi dan menambah literasi mengenai investasi yang baik dan benar.(RedG)

Komentar

Tinggalkan Komentar