oleh

Pengusaha Properti Kembali Tagih Janji ke BPN Batang, BPN Janjikan Hari Dikirim

Batang – Pada hari Rabu, (24/5/2023), bertempat di Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Kabupaten Batang Karnoto pengusaha properti kembali Datangi tagih jawaban tertulis kepada BPN Batang yang Sebelumnya pada 10 Mei 2023, pihaknya beraudensi dengan BPN Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah dan dijanjikan akan menerima jawaban tertulis selambat lambatnya 14 hari ke depan maka dari itu saya Datang kesini meminta klarifikasi terkait jawaban tersebut .ungkap karnoto.

“Oleh karena itu, kami kembali mendatangi BPN untuk mendapatkan jawaban tertulis, yang sebelumnya dijanjikan dapat diterima dalam jangka waktu 14 hari ke depan,” katanya.

“Namun hingga hari ke 14 ini, kami belum juga menerima jawaban itu. Oleh karena itu, kami kembali mendatangi BPN Batang untuk mengklarifikasi hal tersebut,” katanya.

Karnoto mengatakan dirinya menginginkan adanya kejelasan dari BPN Batang atas tiga spesimen tanda tangan yang dimiliki oknum notaris PS itu.

“Oknum notaris ini memiliki tiga spesimen tanda tangan yang berbeda beda. Nah, saya ingin ada kejelasan dari BPN dari ketiga tandatangan itu, yang mana yang resmi terdaftar atau diakui oleh BPN,” katanya.

Menurut dia, dirinya telah dirugikan oleh oknum notaris PS tersebut hingga miliaran rupiah.

“Saya selaku korban menyangsikan salah satu spesimen tanda tangan dari produk notaris tersebut. Akibat salah satu dari spesimen tanda tangan itu, saya mengalami kerugian secara materiil dan immateriil,” katanya.

Di tempat terpisah Agus sugiyanto selaku Koordinator Substansi Pemeliharaan Data Kantor Pertanahan Batang menyampaikan Perkembangan nya saat ini kami mencoba untuk menjawab dengan surat, nanti kita tinjau secara hukum nya bagaimana baru nanti kita akan mengirimkan surat itu. Jadi hari ini mau gak mau harus kita tuntaskan.

Baca Juga  Bangka Tengah Bangun Perpustakaan, Senilai 9, 6 Miliyar

Kalau kendalanya sebenarnya gak ada cuma kita harus untuk mengirim surat itu kita harus teliti dan hati-hati, untuk aspek hukum nya bagaimana. Kan kita harus memegang itu juga

Terkait dilapangkan kita baru kemaren-kemaren sudah mengumpulkan Dokumen-dokumen dan sebagainya untuk mendukung dari jawaban surat itu.

Kalau intinya secara prosedural seperti specimen-specimen sudah kita terima makanya kami akan kaji dulu, saat ini kami fokus menjawab surat ini dan hari ini akan saya kirimkan. (RedG/Ali)

Komentar

Tinggalkan Komentar