oleh

Pengurus Demokrat Pemalang Temui Kapolres Minta Perlindungan Hukum

Pemalang – Setelah berkunjung ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang pada 18 Maret 2021 yang lalu, dalam rangka memberi informasi dan memastikan bahwa kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat (DPC PD) Kabupaten Pemalang yang berada dibawah kepemimpinan Andika Permadi, ST., loyal pada kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Pada Rabu (24/3), pengurus DPC PD dipimpin Andika Permadi menemui Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho.

Dalam kesempatan tersebut DPC PD menyerahkan surat sebagai representasi Partai Demokrat yang resmi. Surat pengaduan dan permohonan perlindungan hukum kepada Kapolres Pemalang.

Andika menyatakan bahwa bahwa DPC PD Kabupaten Pemalang solid dan setia kepada hasil kongres ke V Partai Demokrat yang diselenggarakan pada 15 Maret 2020 di Jakarta, dimana Kementerian Hukum Dan HAM RI telah mengesahkan dalam Kepengurusan (No. M.HH-15.AH. 11.01 Tahun 2020) dan AD/ART (No. M.HH.09-AH.11.01 Tahun 2020) serta telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara RI (no. 15 Tanggal 19 Februari 2021). Dimana Ketua Umum yang diakui oleh Negara adalah Agus Harimurti Yudhoyono.

Kunjungan ke Kapolres Pemalang ini merupakan salah satu langkah pencegahan terjadinya DPC PD tandingan.

Andika pun menyinggung mengenai lambang Partai dan termasuk atributnya yang didaftarkan dan diakui oleh Negara sesuai dengan Nomor Pendaftaran IDMO00201281yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum Dan HAM RI, Direktur Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual sejak 24 Oktober 2007, dan diperpanjang tanggal 3 Maret 2017, hingga 24 Oktober 2027. Pengesahan dimaksud menyatakan bahwa pemilik merk lambang Partai Demokrat tersebut adalah Partai Demokrat yang beralamat di jalan Proklamasi No.41 Menteng, Jakarta Pusat, 10320. Sehingga bila ada pihak yang tidak berhak menggunakan lambang dan atribut partai dapat dibawa ke ranah hukum.

Baca Juga  Kejari Berikan Sosialisasi Pendistribusian Dana Desa

Disamping itu, ketua DPC PD Kabupaten Pemalang ini juga menyinggung bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat dilakukan secara ilegal dan inkonstitusional dimana baik aspek penyelenggaraan, kepemilikan suara, penggunaan atribut, serta produk
yang dihasilkan bertentangan dengan Surat Keputusan yang telah diterbitkan Kementerian Hukum Dan HAM RI Tentang Kepengurusan, AD/ART dan Lambang Partai, yang juga telah tercatat dalam Lembaranan Negara.

Menurutnya, patut diduga adanya pihak-pihak yang secara ilegal akan mengatasnamakan Kepengurusan DPP PD, membentuk kepengurusan di daerah (DPD/DPC), menggunakan Lambang (atribut partai) serta membuka kantor yang mengatasnamakan Partai Demokrat.

“Untuk mengantisipasi hal tersebut, jika hal ini terjadi kami mohon agar Bapak Kapolres Pemalang untuk memberikan perlindungan hukum kepada kami, dengan tidak memberikan izin dan menindak secara tegas kepada pihak yang tidak
bertanggungjawab tersebut. sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena Tindakan tersebut adalah perbuatan melawan hukum.” pinta Andika.

Kapolres menerima kunjungan pengurus DPC PD secara baik. (RedG/SWE)

Komentar

Tinggalkan Komentar