oleh

Penghinaan Distatus Facebook Akhirnya Dilaporkan Ke Polda Jawa Tengah

Pemalang – Adi Susanto, SH., pemilik akun Facebook Adi Djufri Al Hasbi pada Rabu (30/12)’sekitar pukul 13.00 wib  melaporkan pemilik akun Facebook https://www.facebook.com/agung.dewanto.184 dan pemilik akun facebook https://www.facebook.com/herukundhimiarso ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah.

Dalam keterangan di hadapan para awak media, Adi Susanto yang dikenal dengan Adi Djufri warga JI. Pengadegan Barat III, Jakarta Selatan ini melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Berdasar Surat Tanda Penerimaan Aduan (STPA) Nomor: STPA/254/XII/2020/Reskrimsus yang diterima oleh petugas Briptu M.Riyadi Putra,SH. atas dugaan pencemaran nama baik dari pemilik akun Facebook atas nama Heru Kundhimiarso dan Agung Dewanto. Teradu melakukan pencemaran nama baik melalui komentar di akun media social facebook.

“Penghinaan itu, pencemaran nama baik itu yang patut diduga saudara Heru Kundhimiarso dan saudara Agung Dewanto itu diunggah dimedsos. Disini saya melakukan upaya hukum, karena nama baik saya, harga diri saya dan marwah pribadi saya. Pasal yang akan diterapkan pasal pencemaran nama baik pasal 310 dan saya berharap pula pasal 311. Yang jelas karena mereka diduga mengunggah diakun medsos  maka disini ada pelanggaran undang-undang ITE terkait atas komentar Heru Kundhimiarso dan Agung Dewanto. “ jelas Adi, rabu (30/12).

Hal ini seperti yang ditulis pelapor dalam surat ke direktur Reskrimsus Polda Jawa tengah yang menceritakan kronologis kejadian.

“Saya pemilik akun facebook adi Jufri al-habsy, dalam hal ini saya masuk dalam kolom komentar sekitar  bulan juli 2020, tiba-tiba pemilik akun facebook atas nama Heru Kundimiarso ikut berkomentar yang dalam hal ini patut di duga menghina, mencemarkan nama baik saya dengan kalimat “sampah masyarakat model Jupri kudu  dikasari, tes mental jal ketemu aku wani ora” dan terlampir dalam barang bukti.  Kemudian pemilik facebook atas nama agung Dewanto memposting pada status  pribadianya dia dengan kalimat “manusia laknat bernama adi Jufri al habsyi, patut saya  selesaikan secara fisik, #dahgituaja. dan pada kolom komentar, Agung Dewanto juga  menuliskan Bajingan itu manusia bernama adi Jufri al-habsy.  Disini saya pribadi merasa sangat terhina dan dicemarkan nama baik saya, maka  dari itu saya memohon Aparat Penegak Hukum untuk menindak lanjuti / memproses  hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.”ungkap Adi Djufri seperti yang tertulis dalam laporan ke direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah.

Baca Juga  Semangat Baru PSIP Jr Meraih Prestasi di Piala Soeratin 2022

Dalam kesempatan itu diungkapkan kenapa unggahan di facebook pada tanggal 31 Juli 2020 atau sekitar tanggal tersebut baru dilaporkan saat ini.

“Saya jelaskan kenapa saya baru melakukan upaya hukum atas pencemaran nama baik yang menimpa diri saya karena kesibukan saya di Jakarta, saya  sebagai seorang advokat yang banyak sekali tugas, banyak sekali kewajiban  yang harus saya selesaikan dan saya juga ada schedule keluar jawa juga. Jadi bulan ini, hari ini merupakan timing yang tepat untuk upaya hukum bagi diri saya” Jelas Adi Djufri.

Adi juga menyoal mengenai komentar Heru Kundi yang membalas komentar akun Gus Doel : “Ora sida kuliah nang UPS ak bgt ngerii Jupri lee ah nang kno. Mbokan ketularan edanmlayu2 wuda.’’

“Penghinaan pada komentar heru kundimiarso yang mengatakan lulusan UPS jadi orang edan  sehingga dia katakan tidak jadi  kuliah di UPS adalah bagian dari penghinaan ribuan corp almamater UPS, ini bentuk mendeskriditkan institusi perguruan tinggi yang sudah  mencetak ribuan sarjana yang tersebar di Indonesia” ayo saatnya beri dukungan kepada corp alumni almamater UPS !!!” tegas Adi.

 

dalam kesempatan itu, Adi berharap agar aparat  penegagak hukum menindaklanjuti, memproses dengan hukum yang berlaku karena hal ini patut diduga melanggar pidana dan UU ITE. (RedG/SWE).

Komentar

Tinggalkan Komentar