KOBA – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Bangka Tengah kembali menangkap bandar narkoba di wilayah hukum Polres Bangka Tengah (Bateng), Kamis (06/01/2022).
Dalam kurun waktu dua hari, pengedar narkotika jenis sabu-sabu Rn (27) berhasil diamankan, pada Kamis (06/01/2022) yang mana di hari Rabu kemarin, tim kepolisian juga berhasil mengamankan Ucil dengan barang bukti narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah, Iptu Windaris seizin Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch Risya Mustario menerangkan bahwa memang benar Tim tindak Satuan Reskrim Narkoba Polres Bangka Tengah telah berhasil menangkap sekaligus mengamankan terduga pelaku tindak pidana Narkotika.
“Penangkapan terjadi di hari Kamis, (06/01/2022) yang mana Anggota Sat Resnarkoba Polres Bateng mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu di daerah Kelurahan Padang Mulya, Kecamatan Koba.
Informasi tersebut maka tim pun melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan anggota sat Narkoba mencurigai seorang orang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri pelaku, kemudian langsung melakukan penangkapan dan mengamankan seseorang laki-laki yang diketahui bernama Rawin,” tambahnya.
Saat penangkapan terjadi pelaku ini sedang berada di area lapangan basket yang beralamat Jl. Komplek Koba, Padang Mulya, Kecamatan Koba,”. Kata Windaris.
“Saat diamankan pelaku ini sedang mengambil narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dekat tiang lapangan Basket dan sempat membuang narkotika jenis sabu-sabu tersebut di sekitar rumput-rumput dekat lapangan basket,” jelasnya.
“Setelah itu Anggota Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat di sekitar lapangan basket dan berhasil ditemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu, dibungkus plastik strip bening yang disimpan di dalam sebuah kotak rokok merk SAMPOERNA Mild, yang dibuang dekat rumput-rumput,” sambungnya.
“Pelaku mengakui jika sabu-sabu tersebut miliknya. Kemudian dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti yaitu sebuah paket narkotika jenis sabu seberat 4,83 gram, sebuah kotak rokok merk SAMPOERNA MILD, kantong plastik, satu Handphone merk Samsung Galaxy J2 Prime, STNK dan sepeda motor merk Yamaha VEGA ZR BN 6582 TP,” lanjutnya.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(RedG)
- Penulis : Rizal Phalevi
- Editor : Sarwo Edy