Pengawasan Melekat, Bawaslu Rembang Tidak Temukan Pelanggaran

REMBANG – Bawaslu Rembang lakukan pengawasan melekat di hari terakhir Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Terdapat dua Pasangan Calon yang mendaftarkan diri ke KPU Rembang (29/8).
Dibagi dalam dua lapis, lapis pertama bertugas mensterilkan lokasi pendaftaran barangkali ada pihak yang diwajibkan netral seperti ASN ikut hadir. Sementara lapis kedua melakukan pengawasan melekat terdapat persyaratan pendaftaran.

Pengawasan tersebut untuk memastikan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang ini berjalan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Pada proses pendaftaran paslon tersebut itu, Bawaslu Rembang memastikan tidak terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dalam penerimaan berkas Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang pada Pemilihan Tahun 2024.

Selain itu, Bawaslu Rembang juga memastikan pihak-pihak yang diharuskan netral tidak ikut serta dalam proses pendaftaran tersebut

Pasangan calon yang pertama mendaftarkan diri ialah pasangan dari Harno dan M. Hanies Cholil Barro’ (Gus Hanies) dengan empat partai pengusul yaitu Demokrat, Gerindra, Golkar, Hanura, dan tiga partai pendukung yaitu PAN, Gelora dan PSI. Bakal pasangan calon tersebut hadir di Kantor KPU Rembang pada pukul 19.38 WIB.

Sedangkan pasangan calon kedua yang mendaftarkan diri ialah Vivit Dinarini Atnasari dan Zaimul Umam (Gus Umam) dengan empat partai pengusul yaitu Nasdem, PPP, PDI dan PKB pendukung PKS, Garuda, Perindo, PKN, Ummat, Buruh. Bakal pasangan calon tersebut hadir di Kantor KPU Rembang pada pukul 22.35 WIB.

Pengawasan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang pada Pemilihan Tahun 2024 yang dilakukan oleh Bawaslu Rembang, dilakukan oleh Totok Suparyanto selaku Ketua dan tiga Anggota Bawaslu Rembang yaitu M. Khasanuddin, Muhammad Bayanul Lail dan Nibrosu Rohid.

Masa Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 berlangsung selama tiga hari yaitu pada tanggal 27 samapai dengan 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.

Setelah tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang berakhir, Bawaslu Rembang siap melakukan pengawasan verifikasi administrasi Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.(RedG/ *)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *