oleh

Pengamat Transportasi Pemalang : Tolak Revisi UU Lalu Lintas

Pemalang – Semakin kencangnya wacana revisi UU Nomor 22/2009 sebagai dampak menjamurnya ojek online atau biasa disebut Ojol, menyita perhatian pengamat transportasi Pemalang, Andi Rustono.

Menurut Andi, revisi UU Nomor 22/2009 tidak perlu dilakukan karena selain membutuhkan anggaran yang tidak sedikit, juga tidak akan memecahkan polemik Ojol saat ini. Anggaran untuk revisi akan jauh lebih berguna jika dialokasikan untuk membangun infrastruktur.

“Saya sebagai salah satu pemerhati transportasi dan juga mewakili LSM Linduaji menolak adanya rencana revisi UU Nomor 22/2009, karena menurut saya sudah menjawab semua permasalahan yang ada dan sesuai keinginan masyarakat. sebagai contoh tentang angkutan sudah diakomodasi dalam pasal 137 kalau angkutan orang dan atau barang dapat menggunakan kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.”

Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108/2017 lebih baik dijalankan saja dahulu, sambil dilaksanakan baru bisa diketahui apa yang kurang sehingga nantinya bisa ditutupi bersama – sama stake holder lainnya. Permenhub ini lahir selain untuk mengakomodasi kemudahan aksesibilitas bagi masyarakat, juga memastikan pelayanan angkutan orang yang ada saat ini selamat, aman, nyaman, tertib, lancar, dan terjangkau. Dalam kaitannya dengan iklim usaha, peraturan ini untuk mendorong pertumbuhan perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan dan prinsip pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah. Bagaimana melakukannya, yakni dengan memberi kepastian hukum terhadap aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, kesetaraan, keterjangkauan, dan keteraturan serta menampung perkembangan kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaraan angkutan umum, dan memberikan perlindungan dan penegakan hukum bagi masyarakat.

“Hal ini juga sudah diatur dalam pasal 141 UU Nomor 22/ 2009dimana disebutkan standar pelayanan minimal harus dipenuhi keamanan, kenyamanan keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan. Bila semua sudah diakomodir oleh UU 22/2009 lalu untuk apa dilakukan revisi” tuturnya. (RedG)

Baca Juga  Kapolres Pemalang Minta Anggota Hapal Tribrata

 

Komentar

Tinggalkan Komentar