oleh

Pengakuan Erik sang Pembunuh Mantan Isterinya

Semarang – Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus korban pembunuhan Wiwin Listiyani seorang wanita warga Jatirejo, Kelurahan Jatirejo Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang. Tersangka pelakunya, berhasil diringkus dalam pelariannya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang warga Jatirejo, Kelurahan Jatirejo Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang ditemukan meninggal dunia di kamarnya, Kamis (18/3/2021) sekira pukul 12.30 WIB.

Diketahui, wanita tersebut bernama inisial Wiwin (32) meninggal dunia dengan keadaan leher diduga bekas cekikan dan wajah lebam.

Wanita tersebut ditemukan meninggal dunia saat ibu kandungnya hendak membangunkan korban untuk kerja di salah satu pabrik kabel di Kota Semarang pada pukul 13.00 WIB.

Polisi berhasil menangkap pelaku yang bernama Erik Junaryanto (29).  Hubungan antara pelaku dengan korban yang merupakan mantan suami dari korban, Wiwin.

Dengan gigih pihak kepolisian berhasil mengungkapkan kasus pembunuhan itu secara cepat dengan meringkus pelaku Erik Junaryanto di depan Nasmoco atau ruas Jalan Raya Kudus- Demak, Kamis (18/3/2021) sekitar pukul 16.00.

Pelaku Erik, warga Jatirejo, Kelurahan Gunungpati, Kecamatan Gunungpati Kota Semarang mengatakan, terbunuhnya mantan istri tersebut berawal dari kekesalan pelaku,  lantaran korban tidak memenuhi apa yang mereka sepakati.

Kesepakatan mereka berdua setelah bercerai, adalah masing-masing berkomitmen tak akan menikah lagi.

“Awalnya cemburu, terus tidak sesuai komitmen katanya pisah baik-baik. Sampai 3 tahun tidak ada cowok lain, atau belum nikah lagi. Terus itu baru satu bulan kok sudah ada gitu,” kata Erik pelaku pembunuhan, saat konferensi pers gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Jumat (19/3/2021).

Tidak hanya itu saja, Erik mulai emosi ketika korban mengungkapkan kepadanya terkait keseriusan korban yang hendak menikah dengan cowok lain.

“Saya masih sayang, dan berkomitmen mau balikan lagi tapi keadaan malah gini, habis putusan cerai kok malah gitu,” tutur Erik sambil tersedu-sedu.

Baca Juga  Pesantren Modern MBS Bumiayu Brebes gelar Safari Ramadhan, 6 tempat di Kabupaten Pemalang 

Pelaku mengaku cerai dengan korban diakibatkan karena korban cemburu terhadap pelaku sedang bersama wanita lain.

Terhadap kejadian pembunuhannya, Erik menceritakan, kronologinya berawal niat berkunjung ke rumah korban untuk mengantarkan anaknya ke rumah korban.

“Kejadian itu karena spontan dan kesal terhadap omongan (korban),” tandasnya.

Dia melanjutkan, menyesal ketika mendengar omongan dari korban lalu seketika tidak tahu arah mau kemana hanya bisa ketemu anak yang membuat tenang pikiran.

“Kemudian saya menyesal, tidak tabu arah tidak tahu mau ke mana, cuma ketemu anak saya untuk menenangkan pikiran,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakapolrestabes Semarang AKBP IGA DP Nugraha menjelaskan, awalnya melakukan kekerasan yang mengakibatkan tewasnya korban dan pelaku kabur menggunakan motor Honda Beat ke arah Kudus. Kemudian, saat pelaku sampai di daerah Demak berhasil ditangkap dengan membawa anaknya.

“Sebelumnya pelaku mengambil kalung emas yang dipakai korban, kemudian kabur dengan hasil penjualan emas tersebut,” ungkap IGA konferensi pers gelar perkara.

Atas perbuatan pelaku dikenakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang didahului kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (RedG/Dicky Tifani Badi)

Komentar

Tinggalkan Komentar