oleh

Penetapan Perda RTRW Kabupaten Pemalang Beri Kepastian Hukum Investor

Pemalang – Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan salah satu hal yang krusial dalam penataan lingkungan dan wilayah di Pemalang. Adanya RTRW yang jelas tentunya menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah untuk menata lingkungan dan wilayahnya, tidak terkecuali pula memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi investor yang akan masuk di Kabupaten Pemalang.

Bupati Pemalang dalam sambutannya di rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang dalam persetujuan penetapan Perda tentang Rencana Tata Ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Pemalang tahun 2018 – 2038 , di DPRD Kabupaten Pemalang, Senin (29/1/2018) berharap RTRW merupakan salah satu solusi dalam pembangunan di Pemalang.

“Besar harapan Saya penetapan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pemalang Tahun 2018-2038 dapat menjadi solusi dalam mewujudkan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Pemalang dalam berbagai aspek, khususnya dalam mencapai kondisi ideal ruang wilayah Kabupaten Pemalang. Hal ini tentu dapat menjadi salah satu acuan dalam menuju Kabupaten Pemalang yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan dan pemerintahan, pembangunan kemasyarakatan, sehingga dengan sendirinya dapat meningkatkan dan mengoptimalkan kesejahteraan masyarakat.” kata bupati Pemalang dihadapan Wakil ketua DPRD, anggota DPRD Kabupaten Pemalang, dan kepala OPD Kabupaten Pemalang dan perwakilan pihak terkait.

Menanggapi disahkan Perda RTRW 2018-2038 Kabupaten Pemalang ini menutur Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang Budhi Rahardjo, sudah memberi kepastian hukum bagi para investor untuk menanamkan modalnya di Pemalang. Sehingga dengan adanya kepastian hukum atas RTRW ini para investor yang sudah membeli tanah dapat berproses untuk mengurus perijinannya.

Rencananya perusahaan besar dan berat akan diletakkan di daerah utara atau pantura, sedangkan perusahaan menengah dan kecil dapat menggunakan daerah sebelah selatan. (admin)

Komentar

Tinggalkan Komentar