Penulis :Â Niken Raman Danti Pangestika
(Mahasiswi Jurnalistik Komunikasi dan Penyiaran Islam UIN Gus Dur)Â
Pekalongan – Baru-baru ini pemerintah telah membuat suatu kebijakan mengenai kebudayaan yakni dengan berpakaian adat di sekolah. Kebijakan tersebut tertuang pada Pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 yang berisi kebijakan penerapan pakaian adat di sekolah pada momen-momen tertentu dari tingkat pendidikan dasar sampai pendidikan menengah. Kebijakan dari Mendikbudristek ini di tandatangani pada tanggal 7 Oktober 2022. Tujuan dari kebijakan tersebut agar dapat menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan dan persaudaraan antar siswa, serta dapat meningkatkan kesetaraan antar siswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonominya.
Untuk saat ini sudah banyak sekolah dasar dan sekolah menengah di Indonesia yang mulai menerapkan penggunaan pakaian adat di lingkungan sekolah. Namun ada sebagian daerah yang belum menerapkannya karena memiliki berbagai pertimbangan salah satunya yakni terutama faktor ekonomi dari para orang tua murid.
Kebijakan pemakaian pakaian adat di sekolah juga mendapat respon yang beragam di masyarakat terutama dari murid, orang tua murid, dan juga guru. Sebagian dari mereka mengatakan bahwa penggunaan pakaian adat dapat memberatkan wali murid atau orang tua murid yang memiliki kondisi ekonomi yang cukup sulit apa lagi jika memiliki anak yang bersekolah lebih dari satu akan merasa keberatan, karena biaya yang dikeluarkan untuk pendidikan otomatis akan bertambah. Namun sementara sebagian dari mereka beranggapan bahwa dapat berdampak baik bagi anak-anak dimana anak-anak mempunyai kesempatan merasakan memakai baju adat daerahnya masing-masing yang dimana nenek moyangnya dulu memakai baju tersebut dalam kesehariannya, selain itu juga dapat menimbulkan rasa mencintai dan bangga akan baju adat daerahnya masing-masing supaya tetap lestari dan eksis sebagai warisan budaya.
Penggunaan pakaian adat diyakini dapat menumbuhkan rasa kebanggaan oleh pemakaiannya. Dengan modal percaya diri dan kebanggan terhadap pakaian adat, maka nasionalisme pun akan tumbuh dan bersemi pada jiwa masyarakat. perpaduan antara penggunaan pakaian adat dengan kebanggaan merupakan modal berharga bagi Indonesia dalam memperkuat pancasila. Sikap lain yang ditimbulkan karena kesadaran akan kekayaan budaya Indonesia melalui penggunaan pakaian adat ialah lahirnya rasa kagum atas kebesaran Tuhan Yang Maha Esa. Penggunaan pakaian adat akan melahirkan rasa bersyukur atas keindahan yang diciptakan Tuhan melalui keragaman budaya Indonesia.
Era globalisasi saat ini sangat perlu untuk di waspadai dimana sudah mempengaruhi berbagai perkembangan, salah satunya mengenai perkembangan kebudayaan. Memahami berbagai unsur-unsur kebudayaan di berbagai daerah sangatlah mutlak terlebih lagi negara Indonesia memiliki bermacam-macam kebudayaan dari Aceh sampai Papua dengan keunikannya masing-masing. Kebudayaan juga merupakan salah satu aset suatu bangsa yang patut di jaga dan di lestarikan dari generasi ke generasi berikutnya secara turun temurun, agar kebudayaan tersebut tidak hilang ditelan zaman.
Maka perlu adanya penanaman rasa nasionalisme sejak dini karena langkah yang tepat untuk membentuk karakter anak serta menanamkan nilai moral bangsa yakni dengan memiliki jiwa nasionalisme. Pengertian nasionalisme menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) ialah mengajarkan seseorang tentang memahami sikap mencintai negara dan bangsa sendiri. nasionalisme berhubungan dengan sikap mencintai negara, baik mencintai budaya, keanekaragaman, serta tatanannya. Menanamkan jiwa nasionalisme mulai dari usia dini dapat membuat seseorang yang memiliki wawasan kebangsaan, berkarakter serta mencintai tanah air yang baik.
Pada pasal 32 UUD 1945, juga menjelaskan bahwa pemerintah perlu memajukan kebudayaan nasional, yang artinya pemerintah secara tidak langsung ikut andil dalam mengembangkan berbagai potensi yang berkaitan dengan kemajuan kebudayaan serta memperkaya kebudayaan nasional Indonesia. Salah satu cara yang dapat dilakukan pemerintah yakni dengan mempromosikan kebudayaan di dalam pendidikan, karena hal tersebut dapat meningkatkan penanaman nilai kebudayaan serta meningkatkan jiwa nasionalisme pada diri generasi muda. Jiwa nasionalisme merupakan sikap mencintai tanah air agar memunculkan rasa persatuan dalam negara Indonesia. Maka memiliki rasa Nasionalisme sangat perlu dimiliki oleh setiap masyarakat termasuk para siswa di sekolah.
Penerapan pakaian adat juga dapat menunjang pembelajaran khusus di Sekolah Dasar yang notabennya masih dalam pembelajaran dasar, maka siswa masih bertanya-tanya terkait sejarah baju adat kemudian ingin mengetahui baju adat daerah lain dan bisa merambah ke pengetahuan yang lebih luas lagi minimal tentang budaya keberagaman Indonesia dan hal lainnya tentang Indonesia. Karena baju adat merupakan pembelajaran berawal dari real mode menjadi sumber pengetahuan yang lebih banyak lagi pengetahuan umum, sikap, dan sosial khususnya bagi sekolah dasar.
Pemerintah Indonesia berharap dengan kebijakan penggunaan pakaian adat di sekolah merupakan langkah yang tepat agar generasi muda saat ini sadar perlunya jiwa nasionalisme pada diri mereka, agar tidak mudah terpengaruh budaya barat serta bisa mempertahankan budaya Indonesia. Terlebih dapat memperkenalkan budaya Indonesia ke kanca internasional.(RedG)