oleh

Penebar Ranjau Paku di Tebet Raup Jutaan Rupiah 

Polsek Tebet Polres Metro Jakarta Selatan Tangkap Penebar Ranjau Paku di Tebet Diancam 9 Tahun Penjara

Jakarta – Kelakuan oknum tambal ban ini sudah keterlaluan, menebar paku di sepanjang Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Polisi Polsek Tebet Polres Metro Jakarta Selatan menangkap BIP (43).

Kapolsek Tebet, Kompol Alexander Yurikho mengatakan jenis paku yang digunakan adalah paku rangka payung. Jenis paku ini dapat menyebabkan ban motor lebih cepat kehilangan angin.

Menurut Kompol Alex, motif pelaku karena desakan ekonomi. Tersangka sengaja menebar paku agar para konsumen datang ke bengkelnya untuk menambal ban atau menggantinya dengan ban baru yang harganya terbilang tinggi.

“Pelaku ini melayani dengan harga yang tidak wajar ya. Ban dalam harga pasarannya sekitar Rp 20 ribu, tapi di bengkelnya dijual Rp 75 ribu. Artinya harga naik tiga kali lipat. Modus dan motif tersangka untuk mengambil keuntungan,” ujar Kompol Alex kepada wartawan, Jumat (24/9/2021).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kompol Alex, pelaku mengaku telah satu bulan beraksi sebagai penebar ranjau paku. Sejak menjalankan aksinya, tersangka mampu mendapatkan 3-4 konsumen perhari dengan omset jutaan rupiah perbulan dari tambal atau ganti ban yang terkena ranjau paku.

“Sehari dia bisa tiga atau empat. Jadi tiga konsumen dikalikan Rp 75 ribu, bisa dihitung sendiri keuntungan dia jutaan rupiah dalam satu bulan,” tutur Kompol Alex.

Atas perbuatannya ini, pelaku BIP dijerat dengan Pasal 192 KUHP tentang Larangan Merintangi Jalur yang Digunakan Lalu Lintas, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.(RedG)

  • Penulis : Ian Rasya
  • Editor : Sarwo Edy

Komentar

Tinggalkan Komentar