Jambi – Gudang-gudang penampungan minyak yang diduga tidak memiliki izin atau Ilegal di daerah Kota Jambi, Kabupaten Muarojambi dan Batanghari dilakukan sidak tim gabungan dari Polda Jambi, Polisi Militer, Satpol PP, Rabu (21/10/21).
Dua tim, satu meluncur ke Kota Jambi dan Tim yang kedua menyisir daerah Kabupaten Muarojambi dan Batanghari.
Sidak pertama di RT 31, jalan Lingkar Barat, Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, kota Jambi. Dilokasi ini Tim Gabungan mendapat kendala, karena gerbang gudang di rantai dan di Gembok. Namun petugas membongkar paksa gembok tersebut.
Setelah berhasil masuk gudang, Tim Gabungan tidak menemukan adanya seseorang penjaga gudang, hanya saja menemukan puluhan tedmon yang kosong dan Tangki minyak jenis solar.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Setiyono menyebutkan kita hari ini melakukan sidak ke beberapa gudang yang diduga ilegal dengan menurunkan Tim dari Polda Jambi, PM, dan Satpol PP.
“Dari hasil tersebut tim gabungan memasang Police line untuk barang bukti, yaitu dua tangki minyak yang masih berisi minyak jenis solar. Selain itu juga ikut di police line selang dan Mesin pompa minyak,” ujarnya.
Di lokasi pertama, Barang Bukti yang diamankan yaitu 21 tedmon kosong, 2 tedmon berisi minyak solar olahan kapasitas 2.000 L, 1 tangki kapasitas ± 15.000 L berisi minyak solar olahan, 7 tangki kosong, 1 tangki kapasitas 5.000 L berisi minyak olahan, 1 unit mesin disel, 2 unit mesin pompa, 4 gulung selang. Barang bukti diamankan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi guna penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk pelaku (penjaga gudang) diduga melarikan diri dan barang bukti kita bawa ke Polda,” pungkasnya.
Sementara itu, Sapi’i selalu Ketua RT 31, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru mengatakan kegiatan di gudang tersebut dirinya tidak mengetahui secara persis.
“Saya selama jadi RT, baru sekali ini masuk digudang ini,” katanya.
Selain itu, para pekerjanya di Gudang tersebut tampak selalu berganti ganti, bahkan pekerjanya bukan warga RT 31.
“Pekerjanya semuanya orang luar, bukan warga RT 31,” kataya.
Sedangkan di lokasi yang ke dua, di Jalan Baru, disana Tim Gabungan tidak menemukan apa-apa, hanya memberitahukan kepada pemilik agar tidak melakukan penimbunan minyak. Setelah itu, tim Gabungan kembali ke Polda Jambi. (RedG)
- Penulis : Irwansyah
- Editor : Sarwo Edy