oleh

Penahanan Mukti Agung Wibowo Diperpanjang 40 Hari Lagi

Jakarta – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Jum’at, 12 Agustus 2022 lalu, Bupati Pemalang non aktif Mukti Agung Wibowo, penahanannya diperpanjang 40 hari ke depan.

Dikutip dari https://hukum.rmol.id ketika diperpanjang masa penahanannya, Bupati Pemalang non aktif sebelum dan setelah diperiksa menutupi wajahnya dari sorotan wartawan dengan kedua tangannya yang diborgol besi.

Mukti Agung beserta beberapa tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang dihadirkan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore (29/8).

Saat datang dan keluar dari ruang pemeriksaan, Bupati Mukti selalu menutupkan wajahnya dengan kedua tangannya yang diborgol besi. Sejak ditangkap, Bupati Mukti selalu menutupi wajahnya saat bertemu dengan wartawan.

Bahkan, Mukti tidak merespon sama sekali berbagai pertanyaan yang dilontarkan wartawan kepadanya.

Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik melanjutkan masa penahanan Mukti dkk untuk masing-masing selama 40 hari ke depan terhitung Kamis (1/9) hingga Senin (10/10).

“MAW ditahan di Rutan pada Gedung Merah Putih. AJW ditahan di Rutan pada Kavling C1. SM ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. SG ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. YN ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Dan MS ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” ujar Ali kepada wartawan, Senin sore (29/8).

Perpanjangan penahanan ini kata Ali, merupakan kebutuhan tim penyidik dalam rangka proses pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.

“Di antaranya dengan memanggil berbagai pihak terkait untuk menjadi saksi,” pungkas Ali.

Bupati Mukti bersama lima orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang pada Jumat (12/8) setelah terjaring tangkap tangan KPK pada Kamis (11/8).

Baca Juga  Jubir Presiden Unggah Maklumat Kapolri Soal Pembubaran FPI

Kelima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Adi Jumal Widodo (AJW) selaku orang kepercayaan MAW; Slamet Masduki (SM) selaku Pj Sekda Pemkab Pemalang; Sugiyanto (SG) selaku Kepala BPBD Pemkab Pemalang; Yanuarius Nitbani (YN) selaku Kadis Kominfo Pemkab Pemalang; dan Mohammad Saleh (MS) selaku Kadis PU Pemkab Pemalang.

Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 136 juta, buku tabungan Bank Mandiri atas nama Adi Jumal Widodo dengan total uang yang masuk sekitar Rp 4 miliar, slip setoran Bank BNI atas nama Adi Jumal Widodo dengan jumlah Rp 680 juta, dan kartu ATM atas nama Adi Jumal Widodo yang digunakan Mukti.

Dalam perkaranya, Bupati Mukti beberapa bulan setelah dilantik menjadi Bupati Pemalang melakukan perombakan dan pengaturan ulang terkait posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemkab Pemalang.

Sesuai arahan Bupati Mukti, Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi Pratama (JPTP).

Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, diduga ada arahan lanjutan dan perintah Bupati Mukti yang meminta agar para calon peserta yang ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang.

Terkait teknis penyerahan uang dilakukan melalui penyerahan tunai lalu oleh Adi dimasukkan ke dalam rekening banknya untuk keperluan Bupati Mukti.

Sebelumnya, Bupati Mukti menugaskan Adi yang adalah orang kepercayaannya untuk mengumpulkan uang dari para calon pejabat tersebut. Adapun besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp 60-350 juta.

Selanjutnya, pejabat yang akan menduduki posisi jabatan di Pemkab Pemalang, di antaranya Slamet Masduki untuk jabatan Pj Sekda, Sugiyanto untuk jabatan Kepala BPBD, Yanuarius Nitbani untuk jabatan Kadis Kominfo, dan Mohammad Saleh untuk jabatan Kadis PU.

Baca Juga  Polisi Tangkap, Pengedar Obat Tramadol

Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga Bupati Mukti melalui Adi telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp 4 miliar.

Sejumlah uang yang yang telah diterima Bupati Mukti melalui Adi selanjutnya dipergunakan untuk berbagai keperluan pribadi Bupati Mukti. Bupati Mukti juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku Bupati sejumlah sekitar Rp 2,1 miliar. (RedG)

 

Komentar

Tinggalkan Komentar