Pemkot Putuskan New Normal Dimulai Dari ASN

Kota Pekalongan – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan memutuskan untuk menerapkan new normal dimulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jam kerja 37,5 jam per minggunya sejak Senin (8/6/2020).

Hal ini tertuang pada Surat Edaran No 800/1369 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan pada Masa Tatanan Normal Baru (New Normal).

Saat koordinasi di Posko Covid-19 Setda Kota Pekalongan, Selasa (9/6/2020), Walikota Pekalongan, HM Saelany Machfudz SE mengungkapkan bahwa tatanan normal baru atau new normal adalah tatanan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dengan menjalankan protokol kesehatan pada aktivitas keseharian.

“Perlu adanya pedoman panduan dalam pelaksanaan tugas kedinasan pegawai lingkungan Pemkot Pekalongan agar dapat beradaptasi terhadap perubahan tatanan normal baru yang mendukung produktivitas kerja namun tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan,” kata Saelany.

Saelany mengungkapkan bahwa Kota Pekalongan tengah bersiap memasuki new normal, ini sudah dirapatkan dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kota Pekalongan, bahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah berkoordinasi dengan stakeholder terkait di setiap sektor, seperti sektor perdagangan (pasar dan mall), pariwisata, kesejahteraan masyarakat (tempat peribadatan muslim dan nonmuslim), ketenagakerjaan, dan sebagainya.

“Setiap sektor tengah dipersiapkan untuk new normal. Yang new normal pertama yakni untuk ASN dengan harapan menjadi contoh untuk masyarakat. New normal pada sektor lainnya nantinya akan dibuat kebijakan dan edaran,” jelas Saelany

Sementara itu, terkait dengan pelaksanaan tugas kedinasan di kantor, Sekda Kota Pekalongan, Sri Ruminingsih SE MSi menjelaskan ketentuan seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Pekalongan dalam melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan pelaksanaan jam kerja berpedoman pada aturan yang aturan yang telah ditetapkan yakni hari Senin sampai dengan Kamis pukul 7.15 sampai 15.45 wib.

Hari Jumat pukul 7.15 sampai 14.30 wib. Jumlah jam kerja 37,5 jam per minggu.

“Bagi yang melaksanakan sistem 6 hari kerja maupun sistem shift agar dapat menyesuaikan. Kami juga menekankan untuk menghindari bekerja lembur agar pegawai dapat beristirahat secara cukup guna menjaga kekebalan imunitas tubuh. Bagi pegawai yang mendapat jadwal tugas perbantuan di kelurahan langsung melaksanakan tugas sesuai dengan surat penugasan penerapan protokol kesehatan,” terang Ning.

Ning menekankan agar pegawai mengecek temperatur suhu badan setiap memasuki area kantor atau pada saat menghadiri rapat. Suhu normal maksimal 37, 3 derajat.

“Para pegawai juga harus memakai masker sejak perjalanan dari rumah dan selama di tempat kerja terutama saat berinteraksi dengan orang lain, mencuci tangan dengan benar menggunakan air mengalir dan sabun atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak aman fisik minimal 1 meter baik di dalam maupun di luar ruangan (physical distancing), tidak berkerumun (social distancing), menjaga kesehatan dan imunitas diri, menghindari penggunaan alat pribadi secara bersama (alat tulis kerja, alat salat, alat makan, dan alat mandi, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, pegawai meminimalkan penggunaan kendaraan umum pada saat berangkat dan pulang kerja,” tegasnya. (RedG/Dicky Tifani Badi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *