oleh

Pemko Batam Bantu 113 Rumah Warga Terdampak Bencana Banjir

Batam – Korban bencana alam banjir di Kota Batam, mendapat bantuan dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam berupa dana perbaikan rumah yang rusak karena banjir. Total bantuan untuk 113 rumah yang tersebar di tujuh kecamatan itu, anggarannya mencapai Rp 560 juta.

Bantuan dari pemko dan yang terkumpul dari para donatur itu diserahkan secara simbolik di Kecamatan Batu Merah, pada Jumat (20/2/2021). Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid mengatakan, di tengah cobaan yang dialami korban bencana, masih banyak yang peduli untuk ikut andil meringankan beban para korban.

Karena itu, Jefridin mengingatkan kembali pentingnya mensyukuri apa yang diberikan Tuhan melalui para dermawan maupun pemerintah. “Bantuan dari siapapun patut kita syukuri, termasuk dari lion club hari ini. Kita berdoa mudah-mudahan orang orang ini akan ditambahkan rejekinya oleh Allah SWT,” kata Jefridin.

Tak ketinggalan Ia pun mengutip isi surah Ibrahim ayat 7 yang berbunyi, “la`in syakartum la`azÄ«dannakum wa la`ing kafartum inna ‘ażābÄ« lasyadÄ«d”.  Artinya, jika kalian bersyukur pasti akan Aku tambah nikmat-Ku padamu tetapi jika kalian kufur sesungguhnya adzab-Ku amat pedih.

“Bagi yang membantu, Insha Allah ini akan dicatat sebagai amal ibadah,” ujar Jefridin.

Menurut Jefridin pula, Pemko Batam sendiri memberikan bantuan untuk rusak berat Rp 10 juta, kategori rusak sedang Rp 5 juta sedangkan kategori rusak ringan Rp 2,5 juta.

“Kebetulan banyak yang harus dibantu, tak hanya di Batumerah saja. Mudah-mudahan bantuan ini dapat meringankan para korban bencana, pesan Pak Wali jangan besarnya bantuan yang diberikan tapi lihatlah perhatian pemerintah dan para donatur,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan pemberdayaan (Dinsos PM) Hasyimah dalam sambutannya mengungkapkan, sebanyak 113 rumah yang dibantu Pemko Batam, dengan total anggaran Rp 560 juta.

Baca Juga  Rudi Lantik Amsakar sebagai Ketua LPTQ Kota Batam

Penerima bantuan tersebut tersebar di tujuh kecamatan, yakni; Kecamatan Sekupang, Batu Ampar, Bengkong, Batam Kota, Galang, Sagulung dan Nongsa dan 13 kelurahan yakni; Kelurahan Tanjungriau, Tiban Lama, Tiban Baru, Tanjung Sengkuang, Batu Merah, Sungaijodoh, Tanjungbuntung, Tamanbaaloi, Sijantung, Airraja, Pulauabang, Sungaipelunggut dan Batubesar.

“Bantuan terdiri dari 3 kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Walikota Batam Nomor: 39/HK/I/2021 sebagai berikut, untuk rusak ringan Rp 2,5 juta kepada 30 rumah. Rumah rusak sedang Rp 5 juta perumah untuk 69 rumah, sedangkan rusak berat Rp 10 juta perumah untuk 14 rumah,” papar Hasyimah.(RedG/Bayu)

Komentar

Tinggalkan Komentar