Pemkab Bangka Tengah Gelontorkan Dana 3,4 M untuk Akses Air Minum dan Sanitasi

Pangkalan Baru — Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan, Bangka Tengah menggelar Sosialisasi Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat, dengan menghadirkan narasumber dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

“Pembangunan akses air minum dan sanitasi menjadi salah satu prioritas Pemkab Bangka Tengah dalam upaya mewujudkan visi misi pembangunan Bangka Tengah Tahun 2021-2026.

“Memeratakan pembangunan dan meningkatkan aksesibilitas, termasuk layanan akses terhadap air minum dan sanitasi,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Tengah, Sugiarto di Soll Marina Hotel and Conference Center, Kamis 13 Juni 2024.

Sugianto menjelaskan, persentase capaian akses air minum di Bangka Tengah saat ini mencapai 89,40%, sedangkan akses sanitasi mencapai 96,65%. Persentase tersebut dinilai belum optimal dan belum berada pada level aman dan diharapkan 100% rumah memiliki akses sanitasi layak.

“Oleh karena itu, harus dibangun infrastruktur yang sesuai dan layak, yang salah satu tujuannya yakni meningkatkan kesehatan untuk mengintervensi stunting,” terangnya.

Sugianto menambahkan infrastruktur yang dibangun bisa dimanfaatkan, dipelihara, dan diawasi agar manfaatnya, bisa dirasakan oleh generasi selanjutnya dalam waktu yang lama,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan, Bangka Tengah, Rahmat Wibowo, menuturkan pembangunan infrastruktur akses air minum dan sanitasi akan dilaksanakan pada tahun ini.

“Pembangunan infrastruktur ini akan tersebar di beberapa desa. Kami sudah berkontrak dengan kelompok masyarakat dan nantinya ini dikerjakan oleh swakelola masyarakat. Jadi masyarakat setempat yang akan melaksanakan pembangunan,” katanya.

Rahmat menjelaskan, menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Air Minum dan Sanitasi yang bersumber dari APBN, dengan total dana yang akan dialokasikan sebesar Rp3.470.643.950,00.

“Sinergi seluruh stakeholder dapat terus dipertahankan, khususnya peran aktif dari Pemdes dan Kelompok Pemanfaat Pemelihara dalam proses pemeliharaan prasarana terbangun agar keberlanjutan program dapat dipertahankan,” imbuhnya (RedG/*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *