Jambi – Tim Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi, Minggu (10/1/2021) mengamankan seorang pria yang bekerja sebagai Satpam di SPBU Muaro Jambi berinisial AW (26). Ia ditangkap polisi, diduga tega mencabuli seorang bocah tetangganya sendiri–sebut saja Bunga–berusia 6 tahun (nama samaran).
“Modus kejahatannya, pelaku sebelum melakukan aksi pencabulan terhadap korban terlebih dahulu mengajak korban jalan dengan iming-iming akan memberikan korban kado ulang tahun,” ujar Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan kepada wartawan. Selasa (12/1/).
Namun di tengah perjalanan saat situasi mulai sepi, AW langsung mendorong korban ke semak-semak dan memaksa korban untuk melakukan berhubungan badan dengan menyekap mulut korban di dalam semak.
Korban yang masih berusia 6 tahun itu setelah melawan beberapa kali akhirnya pasrah. Bocah itupun digagahi AW, diperkosa tanpa daya.
Sepulang dari kejadian, korban langsung mengadu kepada orangtuanya bahwa dirinya telah diperkosa oleh pelaku. Merasa tidak terima, orangtua korban langsung melapor ke Polda Jambi.
Setelah menerima laporan Tim Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi bergerak cepat mengejar pelaku. Kurang dari 24 jam pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kasang Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
“Kami langsung telusuri dan ketahui keberadaan pelaku, sehingga secepat mungkin kami tangkap,” ujar Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan.
Kaswandi mengatakan, sejumlah barang bukti turut diamankan seperti baju pelaku saat melakukan aksinya dan baju korban serta akta kelahiran korban. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kaswandi menambahkan atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 junto pasal 82 junto pasal 76E UU 35 tahun 2014 tentang persetubuhan dan atau pencabulan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Akibat kelakuannya, pelaku juga terancam di kebiri, dimana sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
“Akan kami pelajari terlebih dahulu, jika bisa kami terapkan,” tandasnya. (RedG/Irwan)