oleh

Pemerintah Terbitkan 49 Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Yasonna Laoly mengungkapkan, pemerintah telah menerbitkan aturan turunan atau peraturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Peraturan pelaksana UU Cipta Kerja tersebut berjumlah 49 peraturan, terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres). Peraturan pelaksana UU Cipta Kerja ini juga, kata Yasonna, telah diundangkan ke dalam Lembaran Negara RI.

“Sejak awal, UU Cipta Kerja dibuat untuk menjadi stimulus positif bagi peningkatan dan pertumbuhan ekonomi nasional yang akan membuka banyak lapangan kerja bagi masyarakat. UU Cipta Kerja ini juga merupakan terobosan dan cara Pemerintah menangkap peluang investasi dari luar negeri lewat penyederhanaan izin dan pemangkasan birokrasi,” ungkapnya, seperti dikutip dari situs resmi kemenkumham.go.id, Minggu (21/02/2021).

Yasonna berharap, pemberlakuan 49 aturan turunan UU Cipta Kerja ini bisa secepatnya memulihkan perekonomian nasional, serta menjadi dasar kebangkitan Indonesia.

“Dengan diundangkannya peraturan pelaksana UU Cipta Kerja diharapkan bisa segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional sekaligus menjadi momentum untuk menegaskan tahun kebangkitan Indonesia,” ujarnya.

Sebagai informai, selain 49 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja tersebut, sebelumnya pemerintah juga telah menetapkan dua PP sebagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja.

Dua PP tersebut adalah PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.

Secara keseluruhan, aturan turunan yang menjadi implementasi UU Cipta Kerja rencananya akan ditetapkan sebanyak 49 PP dan 5 Perpres. (RedG/ong)

Komentar

Tinggalkan Komentar