oleh

Pemda Tidak Memiliki Laboraturium PCR, Siap-Siap APBD 2021 Tidak Akan Ditandatangani Gubernur

Batam – Pemerintah Provinsi Kepri tidak main-main dalam menghadapi pandemi Covid-19. Bagi daerah yang tidak memiliki laboraturium PCR maka terancam tidak akan ditandatangani APBD tahun 2021.

“Saya tidak akan menandatangani APBD apabila Pemda tidak memiliki laboraturium PCR sendiri. Khsusunya pemerintah kota Batam yang secara keseluruhan tingkat penyebaran Covid-19 masih tinggi,” kata Pjs Gubernur Kepri Bahtiar Baharudin, usai rakor di panggung utama Engku Putri Batam Centre, Selasa (3/11/2020).

Kata dia, sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri, apabila Provinsi Kepri tidak bisa menekan Covid-19 maka APBD kami tidak akan di tandatangani. Hal ini tentunya, pemprov Kepri menekan Pemda agar menyiapkan laboraturium PCR sendiri.

“Kami juga sudah menyiapkan laboraturium PCR, ini untuk kepentingan bersama,” ujarnya.

Kata dia, untuk penanganan Covid-19 tahun depan, pemerintah daerah bisa merelokasikan anggarannya. Misalnya meningkatkan kesehatan, penanganan dampak Covid-19 dan juga penanganan dampak sosial ekonomi.

“Instruksi pak Mendagri APBD tahun 2020 boleh direlokasi untuk kepentingan bersama khususnya penanganan Covid-19,” ujarnya.

Dari hasil evaluasi Provinsi Kepri sambungnya, pemerintah daerah disini kapasitas kesehatannya tidak sesuai. Hal ini dapat dilihat tujuh kabupaten kota di provinsi Kepri tidak memiliki laboraturium PCR tes.

“Selama ini Pemda disini selalu menggunakan PCR milik instansi lain, maka hasilnya harus ditunggu 3 sampai 5 hari. Makanya saya tekankan semua Pemda di provinsi Kepri termasuk Batam harus memiliki laboraturium PCR sendiri,” tegasnya.

Menurut Bahtiar, laboratorium PCR tidak hanya Pemda saja yang menyediakan, tapi pengelola kawasan industri yang ada di Batam juga harus memiliki. Hal ini juga buat kebutuhan pemeriksaan bagi karyawan yang terdapat didalam kawasan tersebut.

“Semuanya punya peran masing-masing, bukan hanya Pemda saja, tapi pengelola kawasan industri juga harus memiliki laboraturium PCR, ini semua untuk kepentingan bersama,” ucapnya.

Baca Juga  KSPI Minta DPRD Jateng Terbitkan Surat Dukungan untuk Palestina

Bahtiar berpesan kepada pemerintah kota Batam agar selalu memantau semua aspek. Pemerintah sambungnya, akan memberikan sanksi terberat seperti penutupan perusahan apabila melanggar protokol kesehatan tidak sesuai dengan SOP yang berlaku.

“Ancaman terakhir ialah penutupan perusahan, ingat itu ancaman terakhir apabila perusahaan tetap membandel. Sebenarnya bagi pelanggar protkes bisa dikenakan ancaman pidana lho sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Pjs Wali Kota Batam Syamsul Bahrum mengatakan, mereka akan memasukan pengadaan laboraturium PCR di tahun 2021. Namun, saat ini pemerintah akan pelajarin dulu bagaimana caranya lakukan pembayarannya karena anggaran buat laboratorium belum dianggarkan.

“Pengadaan laboratorium akan kami masukan ditahun 2021, tapi boleh tidak ya dibeli tahun 2021 dan dibayarkan juga ditahun 2021 nantilah kami akan kordinasi dulu dengan pak Sekda,” ujarnya.

Namun sambungnya, pemerintah kota Batam telah menganggarkan penanganan Covid-19 masuk kedalam anggaran dinas kesehatan. Adapun anggarannya 20 persen plus artinya anggaran itu untuk penanganan Covid-19 dan juga vaksinasi.

“Sudah kami masukan anggarannya 2 persen plus, namun siapapun nantinya yang akan jadi wali kota Batam juga akan meneken anggaran tersebut,” ucapnya. (RedG/Bayu)

Komentar

Tinggalkan Komentar