oleh

Pemda Diminta Segera Tindaklanjuti Inmendagri Terkait PPKM Mikro

Jakarta – Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal meminta para gubernur, khususnya di 7 provinsi prioritas PPKM Jawa-Bali untuk menindaklanjuti Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021dengan menerbitkan aturan pelaksana, baik melalui Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Surat Edaran (SE).

Selain itu, sebagai wakil pemerintah pusat, kepala daerah di 7 provinsi tersebut juga diminta untuk memastikan dukungan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota dan menetapkan kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Mikro.

“Kami mengharapkan hari ini 7 provinsi yang diberlakukan Inmendagri ini sudah menetapkan kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Mikro. Sehingga bisa kita publikasi kepada media bahwa jumlah kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Mikro, kemudian melakukan evaluasi dan monitoring kab/kota secara berjenjang,” ujar Safrizal dalam keterangan pers di Kantor BNPB, Jakarta, Senin (8/2/2021).

Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau skala lokal yang akan berlaku mulai 9 – 22 Februari 2021. Hal ini untuk memudahkan pengawasan Covid-19 di tingkat desa.

Untuk mendukung PPKM skala mikro ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Keluarahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Olehnya itu, para gubernur, khususnya di 7 provinsi prioritas PPKM Jawa-Bali untuk menindaklanjuti Inmendagri tersebut. Disamping itu, beberapa Bupati/Walikota yang disebutkan dalam Inmendagri tersebut juga diminta segera menyusun SE atau peraturan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Gubernur dalam mengatur PPKM Mikro.

Selain itu, bupati/walikota juga diminta untuk memastikan dukungan pembiayaan terhadap program PPKM Mikro agar dapat berjalan sampai level yang lebih mikro.

Baca Juga  Tebing Longsor, Tutup Jalan Desa

“Kemudian juga melakukan evaluasi dan monitoring terhadap kecamatan dan desa yang ada di wilayahnya,” urai Safrizal.

Sementara itu, lanjut Safrizal, ditingkat kecamatan pun diminta agar segera dibentuk posko kecamatan untuk mensupervisi posko desa/kelurahan hingga ke tingkat RT/RW serta melakukan analisis di level kecamatan, desa dan kelurahan berdasarkan zona kriteria yang sudah ditetapkan.

“Monitoring dan evaluasi rutin juga diharapkan untuk dilakukan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) guna memperoleh data yang akurat. Sebagaimana diketahui PPKM Mikro akan diberlakukan pada 9 hingga 22 Februari 2021,” pungkasnya. (RedG/ong)

Komentar

Tinggalkan Komentar