oleh

Pemda Bisa Gunakan Anggaran BTT untuk Kegiatan di Luar Perencanaan

Jakarta – Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian menyatakan Pemerintah Daerah (Pemda) bisa menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk kepentingan kegiatan penanganan musibah atau bencana alam. Pasalnya, BTT ini untuk mendanai kegiatan yang belum dianggarkan dalam APBD.

Hal ini disampaikan Ardian menanggapi keluhan daerah yang belum bisa mencairkan dana pinjaman untuk keperluan pembiayaan operasional kegiatan di daerah terkait penangan bencana alam seperti, longsor, banjir, maupun keperluan lainnya.

“Jadi Pemda bisa gunakan BTT-nya (Belanja Tidak Terduga) untuk mendanai kegiatan-kegiatan tersebut,” kata Ardian kepada g-news.id saat di hubungi, Senin (181/2021).

Dia menegaskan, kebijakan penggunaan anggaran BTT ini tertuang dalam Pasal 68 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Kebijakannya ada dalam Pasal 68 PP 12 Tahun 2019,” ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam pasal 68 tersebut, disebutkan bahwa belanja tidak terduga merupakan pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keadaan darurat, termasuk keperluan mendesak serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya.

Ardian menambahkan, jika anggaran BTT kurang, Pemda bisa melakukan penjadwalan ulang atas kegiatan yang ada di APBD 2021, cukup hanya dengan melakukan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) perubahan penjabaran saja.

“Jika BTT kurang, maka lakukan penjadwalan ulang atas kegiatan yang ada di APBD 2021. Cukup dengan melakukan Perkada perubahan penjabaran,” pungkasnya.

Sebagai informasi, BTT merupakan belanja untuk mendanai kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan terjadi berulang. Seperti kebutuhan tanggap darurat bencana, penanggulangan bencana alam dan bencana sosial, yang tidak tertampung dalam bentuk program dan kegiatan pada TA berkenaan. Termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahuntahun sebelumnya.

Baca Juga  Safrizal: PPKM Mikro Libatkan Partisipasi Seluruh Unsur Masyarakat

Penganggaran Belanja Tidak Terduga atau BTT dilakukan secara rasional dengan mempertimbangkan realisasi TA sebelumnya dan kemungkinan adanya kegiatan-kegiatan yang sifatnya tidak dapat diprediksi sebelumnya atau diluar kendali dan pengaruh pemerintah daerah. (RedG/Ong)

Komentar

Tinggalkan Komentar