oleh

Pemberdayaan Masyarakat Sadar Hukum Kecamatan Jatipurno

Wonogiri – Bertempat di Balai Desa Jeporo Kecamatan Jatipurno telah di laksanakan Pemberdayaan Masyarakat Sadar Hukum/Kadarkum Tahun 2019, dari Tim Kadarkum Kabupaten Wonogiri, Jumat (22/2).

Hadir dalam acara, Wiyanto Sekda Bagian Hukum Kabupaten Wonogiri, Anita Z SH. M.Hum Pengadilan Negeri Kabupaten Wonogiri Ketua dan anggota BPD Jeporo. Danramil Jatipurno Kpt Inf Jiman yang diwakili Babinsa Jeporo Serma Warto, Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak. Polmas Jeporo, tokoh masyarakat dan guru se-Desa Jeporo.

Wiyanto selaku narasumber menyampaikan, bahwa kegiatan tersebut sebagai sarana pencegahan kususnya tindak pidana. Karena mendasari data yang ada angka khususnya korban pada anak masih tinggi. Saya berharap agar semua berperan aktif menekan angka kriminalitas yang terjadi pada anak.

Anita selaku Hakim pengadilan Negeri Kab. Wonogiri juga menambahkan,tema sistem peradilan pidana anak,yaitu undang-undang perlindungan anak. Sefinisi dari anak anak menjadi dewasa kalau menjadi balik. (segi agama).

Dia menambahkan dalam UU no. 11 Th. 2012 sistim peradilan Pidana anak. Diskriminasi jangan dibeda bedakan, agar anak tidak mendapat kekerasan, sebagai orang tua wajib mendidik anak perilaku seperti apa terhadap anak tergantung dari orang tua cara mendidik mereka. Dan tentang aborsi,Kekerasan terhadap anak,mengeploitasi anak tidak di perbolehkan sama sekali.

Serma Warto selaku Babinsa juga menyampaikan,Penyuluhan Hukum adalah kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mengembangkan kesadaran hukum masyarakat.

“Tujuan penyuluhan hukum adalah terciptanya budaya hukum dalam bentuk tertib, taat, dan patut pada kaidah-kaidah hukum yang berlaku,” tutupnya. (RedG)



Komentar

Tinggalkan Komentar