oleh

Pemalsuan Dokumen Tanah, Libatkan Oknum PPAT

Jakarta – Kasus pemalsuan dokumen enam bidang tanah milik keluarga selebriti Nirina Zubir senilai Rp17 Miliar yang dilakukan oleh mantan pengasuhnya Riri Khasmita bersama suaminya melibatkan dua orang oknum pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Jakarta Barat. terlibat dalam pemalsuan dokumen enam

Kata Nirina, saat ini ia sudah setengah lega karena pelaku utama pemalsuan akta tanah Riri Khasmita dan suaminya Edrianto telah ditetapkan tersangka dan ditahan kepolisian.

Namun, tiga orang lainnya yang merupakan PPAT Notaris serta oknum pejabat PPAT belum ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

“Dua orang ini adalah PPAT yang satu adalah Ina Rosaina dan satu lagi adalah Edwin Ridwan oknum PPAT. Jadi dua-duanya adalah perwakilan dari Jakarta Barat,” tuturnya Rabu (17/11/2021).

Sementara satu tersangka lainnya merupakan PPAT Notaris dari Tangerang bernama Farida itu PPAT.

Satu dari dua pejabat PPAT Jakarta Barat Ina Rosaina dianggap selalu mangkir dalam pemeriksaan.

Dia juga merupakan Pengurus Ikatan Notaris Indonesia Jakarta Barat.

Maka dari itu ia berharap kasusnya menjadi perhatian khusus agar tak ada lagi korban lain dari oknum-oknum pejabat tersebut.

“Jadi istilahnya ini serius harus diperhatikan sekali posisinya, menjabat pejabat negara,” harapnya.

Sebelumnya Polisi tetapkan lima orang sebagai tersangka atas kasus mafia tanah yang korbannya selebriti Nirina Zubir.

Kasubdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengatakan bahwa dari laporan Nirina Zubir pihaknya menetapkan lima orang sebagai tersangka atas kasus mafia tanah.

“Ada lima orang tersangka dan kami sudah melakukan penahanan untuk tiga orang,” ujar Petrus dalam keterangannya Rabu (17/11/2021).

Kata Petrus, total ada enam sertifikat tanah yang merupakan milik ibu Nirina, milik Nirina dan milik kakak Nirina.

Baca Juga  113 Remaja Diamankan, Diduga Akan Tawuran dan Balap Liar

Seluruh sertifikat itu kata Petrus dipegang oleh pengasuh ibu Nirina yakni Riri Hasmita.

Dimana pada akhirnya keenam sertifikat dipalsukan dengan bantuan sejumlah notaris yang kini sudah ditetapkan sebagi tersangka.

“Kemudian oleh Riri ini membalikkan nama seluruh sertifikat hak milik tersebut dengan menggunakan figur dan bersama-sama notaris yang kami telah tetapkan tersangka. Begitu gambaran kasusnya,” bebernya.

Petrus mengatakan pihaknya sudah sempat melakukan proses pemanggilan terhadap dua tersangka lainnya yang berstatus sebagai notaris.

Namun para tersangka meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

Petrus menuturkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tiga tersangka lain, empat sertifikat milik Nirina sudah digadaikan ke Bank sementara dua sertifikat lain sudah dijual.

Total kerugian yang dialami keluarga Nirina mencapai Rp17 Miliar.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 263 KUHP terkait penipuan dan pemalsuan dokumen.(RedG)

Komentar

Tinggalkan Komentar