oleh

Pemalsu KTP Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Jambi – Penyidik Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi hingga saat ini masih melakukan penyelidikan terkait laporan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi.

Wadir Krimsus Polda Jambi AKBP M. Santoso saat dikonfirmasi mengatakan, sejauh ini polda Jambi telah memeriksa sebanyak 20 Saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Dan hari ini, Ditreskrimsus sedang sedang memintai keterangan 4 orang sebagai saksi untuk mendengarkan keterangan dari saksi-saksi untuk memenuhi alat bukti.

“Pemeriksaan para saksi sudah kita laksanakan selama 7 hari, 7 kali dan sudah sebanyak 20 saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan. Termasuk mantan Kadis (Dukcapil Kota Jambi),” katanya, Jum’at (23/7/2021).

Wadirkrimsus menjelaskan, pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan dapat menetapkan tersangka pada kasus tersebut

“Untuk sementara kita hanya memeriksa keterangan dari saksi saksi Untuk mengumpulkan alat bukti supaya kita dapat menentukan siapa tersangka dalam perkara ini. Semuanya yang diperiksa dari pegawai sampai honor,” jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Sutiyono mengatakan, pengusutan kasus ini didasarkan pada adanya laporan dari korban KTP palsu tersebut.

“Kami melakukan penyelidikan, dan kami mendapatkan indikasi adanya modus-modus untuk melakukan pemalsuan KTP,” kata Sigit, belum lama ini.

Modus pertama yang dilakukan pelaku yakni melakukan pencetakan KTP di luar jam dinas Disdukcapil Kota Jambi. Dimana dilakukan pencetakan KTP sekitar pukul 04.00 WIB.

“Indikasinya ada sekitar 18 KTP, pada hari itu juga dilakukan pencetakan,” ungkap Sigit.

Modus selanjutnya yaitu dengan melakukan ilegal akses komputer maupun sistem pencetakan KTP. Modus ketiga yaitu menggunakan material KTP bekas, yang mana KTP asli tersebut dibersihkan diamplas dan dicuci sedemikian rupa sehingga bahan material tersebut dapat kembali di pergunakan untuk mencetak KTP lainnya.

Baca Juga  Mahasiswa KKN-T AKB 095 UM Purwokerto Adakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Warga Desa Semaya 

“Ini KTP asli, tapi data di KTP tidak sesuai dengan data yang tersimpan di chip KTP tersebut,” ujar Sigit.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menemukan adanya kasus penipuan terkait penemuan KTP palsu tersebut.

Terkait kasus ini, diduga terjadi pelanggaran terhadap UU ITE pasal 1, 2 dan 3, tentang tindak pidana ilegal Akses ancaman pidana 5 tahun penjara, dan denda sekitar Rp 500 juta sampai Rp 700 juta. (RedG/Irwansyah)

Komentar

Tinggalkan Komentar